Pemkab Banyumas Kewalahan Penuhi Ruang Terbuka Hijau
PURWOKERTO- Pemkab Banyumas kewalahan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah perkotaan Purwokerto. Laju pembangunan yang pesat menjadi kendala untuk memenuhi kewajiban kota menyediakan 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyumas Eko Prijanto mengatakan, Pemkab target menyediakan RTH publik seluas 760 hektare di wilayah perkotaan. Luas perkotaan Purwokerto 3.800 hektare. BERMAIN: Anak-anak sedang bermain di taman GOR Satria yang merupakan salah satu RTH di Purwokerto Saat ini, RTH publik baru teralisasi 418 hektare atau sekitar 11 persen dari target. Untuk memenuhi kekurangan 9 persen atau 342 hektare, dikatakan Eko, tidak mudah. "RTH publik memang sulit dicapai karena kelangkaan lahan," kata Eko. Untuk kesediaan RTH privat, menurutnya, sangat sulit dikendalikan. Eko mencontohkan, untuk setiap kaveling perumahan sudah diatur oleh pengembang 10 persen untuk ruang terbuka. Tetapi dalam kenyataannya, oleh penghuni kerapkali ruang terbuka justru ditutup sebagai bangunan. "Untuk RTH privat juga menyangkut kasadaran lingkungan warga. Kami sudah mencoba melakukan sosialisasi terus-menerus, karena ini bisa menyangkut pelanggaran IMB," ujarnya. Untuk mencapai target 20 persen RTH publik, Eko menyatakan, perlu lompatan besar. Upaya yang sudah dilakukan Pemkab salah satunya membentuk publik space. Dia mencontohkan, publik space tersebut termasuk Andang Pangrenan, Bale Kemambang, Taman Satria, Alun-Alun Purwokerto, Taman Lalu Lintas, dan Pasar Ikan di Karang Jambu. Penyediaan RTH tak lepas dari RDTRK Perkotaan Purwokerto. Jika RDTRK yang saat ini tengah disusun DPRD selesai pada 2016, maka Pemkab wajib memenuhi RTH dengan jangka waktu 20 tahun mendatang atau sampai 2036. "Untuk pengembang pemukiman, wajib menyerahkan sarana dan fasilitas publik atau fasos fasus sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2011," ujarnya. (ziz/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: