Eks Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto Dipolisikan

Eks Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto Dipolisikan

Dituding Gelapkan Rp 10 M PURWOKERTO - Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Purwokerto Arif Sarifudin pada Senin (11/7) mendatangi Polres Banyumas. Kedatangannya untuk melaporkan mantan Direktur RSI Purwokerto dr Budi Santosa dan mantan Kabag Keuangan dan Program Yasminah, karena diduga ada penggelapan keuangan tahun 2015 di Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto. Eks Direktur Rumah Sakit Islam Purwokerto Dipolisikan LAPOR : Ketua Yarsi Purwokerto Arif Sarifudin melaporkan tindak pidana ke Polres Banyumas, kemarin. DIMAS PRABOWO/RADARMAS Arif mengatakan, pelaporan bermula adanya kejanggalan hasil audit keuangan pada tahun 2015. "Total kerugian sekitar Rp 10 miliar, namun itu belum fix karena masih dilakukan penyelidikan oleh polisi," jelasnya kepada Radarmas. Menurutnya, laporan dilakukan karena keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan keuangan dan aset rumah sakit karena jabatan yang dipegang waktu itu. "Posisi Yasminah saat ini sebagai karyawan biasa, sedang dr Budi masih menjadi dokter di rumah sakit tersebut," jelasnya. Ia mengatakan, pada tahun 2015 lalu direktur saat itu yang bertanggungjawab dan mengesahkan. Sedangkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Program karena yang menyusun dan mengelola keuangan. Dugaan penggelapan, tambahnya, karena posisi pihak yayasan hanya menerima laporan yang sudah disahkan dengan tanda tangan dan cap resmi rumah sakit dari pengelola. Setelah dilakukan penelitian ulang dan audit ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan. Arif menegaskan, laporan yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan upaya Bupati Banyumas Ir Achmad Husein dan Forkompinda yang sedang melakukan mediasi dan permintaan berbagai pihak untuk menjaga kondusivitas. Menurutnya, laporan pidana itu merupakan hak dari pihak yang merasa dirugikan yakni Yarsi selaku pemilik rumah sakit. Sementara itu, Penasehat Hukum Serikat Pekerja (SP) RSIP, Saleh Darmawan saat dihubungi Radarmas mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan disahkan pihak yayasan. "Silakan saja kalau pihak yayasan mau melapor, karena itu hak mereka. Penjelasan dari Bu Yasminah, laporan keuangan sudah sah diterima pihak yayasan. Dia malah bertanya dugaan penggelapan Rp 10 miliar yang mana saja," jelasnya. Dituturkan Saleh, pelaporan yang dilakukan bersifat pribadi. "Kami belum diberi kuasa secara pribadi dari kedua terlapor. Bu Yasminah mungkin masih bisa saya dampingi karena dia masih sebagia karyawan dan sebagai anggota SP RSIP," pungkasnya. (ali/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: