PNS Pemkab Banyumas Dapat Jatah Libur Sembilan Hari
PURWOKERTO - Pada lebaran tahun ini, PNS di lingkungan Pemkab Banyumas mendapat jatah libur selama sembilan hari. Jadwal libur terhitung sejak 2 Juni hingga 10 Juli. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas Achmad Supartono menjelaskan, sejak awal tahun pemerintah pusat telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada lebaran tahun ini. Hari libur nasional yakni tanggal 6 Juli dan 7 Juli, sedangkan cuti bersama tanggal 4, 5 dan 8 Juli. "Libur lebaran mulai hari Senin. Namun karena di sini lima hari kerja, sehingga liburnya mulai tanggal 2 Juli sampai 10 Juli," kata dia, Senin (27/6). Sehingga total libur PNS selama hari raya lebaran, sembilan hari. PNS baru mulai efektif masuk kerja pada 11 Juli. "Berlaku untuk semua, baik PNS maupun honorer. Libur kali ini memang cukup panjang, makanya setelah tanggal 11 tidak boleh cuti tahunan atau nyambung cuti," ujarnya. Namun Partono memastikan, saat libur lebaran pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan tetap buka. Seperti puskesmas, kantor kecamatan dan kantor pelayanan publik lainnya. "Untuk pelayanaan puskesmas diatur oleh direktur masing-masing. Selain itu juga untuk pelayanan pembuatan KTP di kecamatan juga ada petugas piket sampai lebaran. Karena biasanya momen itu dimanfaatkan pemudik untuk mengurus KTP atau surat-surat lainnya," jelasnya. Seperti diketahui, tahun ini PNS dilarang mengambil cuti tahunan pada minggu pertama paska hari raya. Hal ini karena waktu libur yang diberikan sudah cukup lama, dan banyak masyarakat membutuhkan pelayanan paska lebaran. (why/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: