Tarif Parkir "Lebaran" di Purwokerto Naik Dua Kali Lipat, Parkir Liar Menjamur

Tarif Parkir

Tarif-Parkir-Naik-Dua-Kali-Lipat PURWOKERTO - Masyarakat kembali mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai aturan, bahkan naik dua kali lipat. Berdasarkan aturan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000, sedangkan untuk roda empat Rp 2.000. Salah satu warga Purwokerto, Irwan Gusti mengatakan, harus membayar Rp 2 ribu saat parkir di pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Soedirman. Padahal hari biasa tarif untuk kendaraan roda dua hanya Rp 1.000."Saya sudah menolak bayar Rp 2 ribu tapi tetap dipaksa, katanya tarif lebaran," katanya. Tidak hanya itu, di pusat perbelanjaan lain terutama yang melakukan pengelolaan parkir secara mandiri, tarif parkir beragam mulai dari Rp 1.500 sampai Rp 2 ribu. Warga lain Reza, juga mengeluhkan kenaikan tarif parkir secara sepihak. Menurutnya, tarif parkir di kawasan Jalan Gereja yang biasanya hanya Rp 1.000 saat ini menjadi Rp 2 ribu pada malam hari."Sudah disuruh bayar Rp 2 ribu, karcis juga tidak ada. Harusnya kan tarif parkir disesuaikan dengan aturan, dan harusnya juga ada karcisnya sebagai bukti retribusi," tegasnya. Selain tarif parkir, masyarakat juga mengeluhkan banyaknya parkir liar yang bermunculan. Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan HR Bunyamin dan Jalan Kampus. "Di beberapa toko, biasanya tidak ada parkirnya, tapi sekarang ditarik retribusi parkir dan tarifnya juga Rp 2 ribu," kata salah seorang mahasiswi, Meidina. Terkait hal itu, Kepala UPT Keparkiran Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas Suparwoto mengaku mendapat laporan secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu pihaknya terus menggencarkan patroli dan sosialisasi kepada petugas parkir dan masyarakat. Menurutnya, kenaikan tarif diluar ketentuan merupakan tindakan pungutan liar (pungli). Sehingga masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwenang. "Harusnya ada perlawanan dari masyarakat untuk tidak mau membayar lebih di luar aturan," jelasnya. Dia mengatakan selama ini pihaknya selalu melakukan sosialisasi terkait tarif parkir kepada koordinator parkir, petugas parkir maupun masyarakat, melalui papan tarif parkir yang dipasang di beberapa titik. Lebih lanjut, untuk parkir yang dikelola Dinhubkominfo merupakan parkir berjenis retribusi, yaitu parkir yang berada di tempat umum atau fasilitas publik seperti tepi jalan, hingga taman kota. Sedangkan untuk parkir yang ada di tempat pribadi, menurutnya menjadi kewenangan DPPKAD sebagai pajak parkir."Untuk tarifnya sudah ada aturannya semua di Perda. Jadi kalau melebihi dari tarif yang sudah ditetapkan bisa dikategorikan pungli," ujarnya. Suparwoto menambahkan, untuk fenomena parkir liar menjelang lebaran disebabkan minimnya petugas parkir di wilayah koordinator parkir masing-masing. Pasalnya jumlah kendaraan melebihi kapasitas parkir, sehingga akhirnya kendaraan memilih parkir di tempat yang sebenarnya bukan lahan parkir. "Hal itu menjadi tanggung jawab dari koordinator. Itu juga tidak mempengaruhi retribusi yang dibayarkan selama setahun, karena sejak awal sudah ada kesepakatan antara koordinator parkir dan Pemkab terkait retribusi parkir selama satu tahun. Kalau ada kelebihan maka itu masuk ke pengelola parkir," tegasnya. (bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: