Langgar SOP Dindik, Ada Laporan Masyarakat Sekolah Masih Tarik Pungutan Penerimaan Siswa Baru

Langgar SOP Dindik, Ada Laporan Masyarakat Sekolah Masih Tarik Pungutan Penerimaan Siswa Baru

Langgar-SOP-Dindik,-Sekolah-Masih-Tarik-Pungutan PURWOKERTO - Dinas Pendidikan sudah memberikan peringatan kepada sekolah agar tidak menarik pungutan pada siswa baru. Namun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuat Dinas Pendidikan sebagai langkah penjabaran Surat Edaran Bupati terkait larangan sekolah menarik pungutan, ternyata dilanggar. Masih saja ditemukan sekolah yang menarik pungutan. Hal itu terungkap setelah salah satu wali murid mengadukan terkait penarikan kepada Sekretaris Komisi D DPRD Banyumas Yoga Sugama. "Ada laporan dari masyarakat, dia diwajibkan untuk membayar uang Rp 7 juta untuk masuk ke salah satu sekolah. Namun wali murid tersebut keberatan, makanya kemarin melapor kepada saya. Semua data sudah ada sama saya," katanya, Selasa (21/6). Yoga mengaku sangat kecewa. Menurutnya, dalam pendanaan pendidikan semestinya sekolah mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2008. Dari aturan tersebut, sebenarnya sekolah masih diperbolehkan untuk menarik sumbangan kepada masyarakat atau orang tua peserta didik. "Namun sifatnya tidak boleh memaksa apalagi untuk siswa yang kurang mampu, tidak diperbolehkan. Hal itu tercantum dalam pasal 52," tuturnya. Selain itu lanjut dia, dana yang terkumpul seharusnya digunakan sesuai dengan perencanaan sekolah yang terdapat dalam RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah). Selain itu, sumbangan yang diberikan orang tua juga tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik baru, maupun dalam penilaian hasil belajar dan kelulusan peserta didik. Dia menambahkan, pengumpulan dan penggunaan dana pendidikan dari orang tua siswa, harus dilakukan audit oleh akuntan publik. Agar dana benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Yoga juga mengkritik keberadaan komite di beberapa sekolah yang memiliki peran cukup dominan dalam menentukan pendanaan pendidikan. Padahal hal itu mutlak menjadi tanggung jawab sekolah. Namun ternyata masih ada sekolah yang komitenya berperan dominan. "Pantauan yang kami lakukan, selama ini masih ada beberapa sekolah yang pengurus komitenya tidak pernah diganti. Bahkan keberadaannya memiliki peran yang cukup besar dalam menentukan kebijakan sekolah," terangnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso sudah membuat SOP terkait pembiayaan sekolah yang melibatkan unsur orang tua siswa, komite dan pihak sekolah. Namun tidak menutup kemungkinan untuk memberikan kesempatan kepada wali murid untuk menyumbang. Sebab sumbangan dari wali murid sangat berarti untuk perkembangan sekolah. "Tapi sekolah tidak diperbolehkan melakukan praktik pungutan yang memberatkan orang tua peserta didik, apalagi bila hal itu dilakukan dengan unsur paksaan," tuturnya. (ida/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: