THR PNS & ASN Disesuaikan Masa Kerja

THR PNS & ASN Disesuaikan Masa Kerja

THR-PNS-Disesuaikan-Masa-Kerja PURWOKERTO - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, khususnya yang sudah mengabdi lama. Berdasarkan informasi yang beredar, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bakal diberikan sesuai dengan masa kerja. Semakin lama masa kerjanya, maka semakin banyak THR yang akan diterima. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyumas Irawati. Menurutnya, nominal THR yang akan diberikan kepada PNS berbeda dengan nominal gaji ke-13. "Kalau gaji ke-13 berupa gaji kotor, tapi untuk THR informasinya diberikan berdasar gaji pokok. Hanya saja, gaji pokok itu nantinya dikalikan atau dilipatkan sesuai dengan masa kerja pegawai tersebut. Informasinya seperti itu, benar atau tidaknya saya juga belum bisa memastikan," kata Irawati. Irawati juga menjelaskan terkait waktu pembayaran THR dan gaji ke-13. Dia mengaku belum tahu kapan tunjangan bisa dibayarkan. Karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar dan acuan pembayaran THR dan gaji ke-13. "PP nya sampai hari ini (kemarin, red) belum ada. Saya juga berharap secepatnya. Ketika PP itu keluar, kami akan langsung informasikan kepada seluruh SKPD untuk menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Setelah semua proses dan persyaratannya lengkap, maksimal di kami dua hari sudah bisa dicairkan," jelasnya. Berdasarkan informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan THR untuk PNS bakal cair di pertengahan Juni, tepatnya di sekitar tanggal 20 Juni 2016. Seperti diketahui, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan terpisah di bulan yang berbeda yakni Juni dan Juli. Pembayaran gaji dan tunjangan untuk PNS di Banyumas seluruhnya menggunakan APBD tahun 2016. (why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: