Merasa Tertipu Sistem Pinjaman KopNas, Pensiunan PNS Mengadu ke Dewan

Merasa Tertipu Sistem Pinjaman KopNas, Pensiunan PNS Mengadu ke Dewan

Merasa-Tertipu-Sistem-Pinjaman-KopNas,-Pensiunan-PNS-Ngadu-ke-Dewan PURWOKERTO - Sejumlah nasabah Koperasi Nasional (KopNas) yang berada di Komplek Kantor Pos Purwokerto, mengadu ke anggota DPRD pada Senin (13/6) kemarin. Mereka merupakan pensiunan PNS yang mengadu karena merasa tertipu dengan sistem pinjaman di koperasi tersebut. Slamet, pensiunan asal Kelurahan Sumampir menceritakan, awalnya dia mengajukan pinjaman pertama tahun 2011 lalu sebesar Rp 66 juta dan sudah diansur 57 kali atau hampir lima tahun dengan masa pinjaman delapan tahun. Dia merasa janggal saat akan mengambil pinjaman kedua sebesar Rp 77 juta, namun yang diterima hanya Rp 11 juta. "Katanya yang Rp 66 juta buat melunasi pinjaman pertama, dengan potongan sebulannya Rp 1.523.000. Waktu ditawari utang tidak tahu itu masuk anggota koperasi atau tidak. Setahu saya kantornya bersebelahan dengan loket pencairan uang pensiun di Kantor Pos Purwokerto," katanya kepada Sekretaris Komisi D Yoga Sugama. Menurutnya, pensiunan yang mengalami kasus serupa jumlahnya banyak. Yang mengadu ke DPRD hanya perwakilan dari yang merasa keberatan dan merasa janggal terhadap keberadaan KopNus, yang meminjamkan uang ke pensiunan yang tidak menjadi anggota koperasi. "Masih banyak pensiunan yang meminjam dan banyak yang mengeluhkan seperti ini, sehingga kami berlima memberanikan mengadu ke DPRD," ujarnya. Senada, Nurdi warga Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang juga mengatakan, awalnya meminjam uang Rp 55 juta diangsur selama 120 bulan atau delapan tahun. Sampai saat ini sudah berjalan 61 angsuran. Namun saat mau dilunasi, yang harus dilunasi sebanyak Rp 47 juta. Padahal sudah mengangsur Rp 71 juta. "Awalnya saat saya mencairkan uang pensiunan ditawari pihak koperasi, kemudian mereka datang ke rumah saya menawari pinjaman, akhirnya saya tertarik dan coba pinjam. Tidak ada proses jadi anggota koperasi termasuk ditarik simpanan wajib, yang ada tiap bulan uang pensiunan yang lewat Kantor Pos dipotong sesuai angsuran," kata dia. Dia mengaku curiga saat akan melunasi pinjaman, ternyata sisa angsuran yang harus dibayarkan jumlahnya masih besar. Menurutnya, saat ditawari pinjaman dengan berbagai kemudahan dan bunga rendah, sehingga banyak pensiunan yang tertarik. "Tapi setelah tahu kok tidak beda seperti pinjaman di pasar-pasar dengan bunga memberatkan," tuturnya Mereka tidak sendirian, ada tiga orang rekannya yang juga ikut melaporkan yakni Yatman dan Kaswan dari Kelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara, serta Rasiwen warga Karanggintung Kecamatan Sumbang. Sementara itu, Sekretaris Komisi D Yoga Sugama mengaku akan melakukan koordinasi kepada Komisi C yang menangani soal koperasi. Pihaknya akan membantu menyelesaikan persoalan dari sisi sosial. "Untuk sosialnya memang kami, selain ke Komisi C nanti kami juga akan melakukan koordinasi dengan Dinperindagkop terkait perizinan ataupun yang lainnya. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan sidak ke koperasi tersebut," kata Yoga. Selain itu, Yoga menyarankan jika ada korban lain bisa mengadu ke pihak berwajib. "Karena itu bisa masuk ke dalam ranah pidana. Hukumannya bisa lebih berat," ujarnya. Terpisah, Manajer KopNas Opi Ardiawan mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut secara pasti. Pihaknya juga enggan memberikan komentar sebelum mendapatkan penjelasan langsung dari pelapor maupun dewan. "Untuk konfirmasi saat ini saya tidak bisa ngomong apa-apa dulu. Kalau memang ada seperti ini, coba saya menghubungi Komisi D dulu. Kita tunggu dulu karena saya juga belum tahu duduk persoalannya seperti apa," kata dia ketika ditemui di kantornya di komplek Kantor Pos Purwokerto. (why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: