Pengawasan Barang Beredar Tak Optimal, Kewenangan Ditarik Provinsi

Pengawasan Barang Beredar Tak Optimal, Kewenangan Ditarik Provinsi

Pengawasan-Barang-Beredar-Tak-Optimal PURWOKERTO - Kewenangan perlindungan konsumen yang selama ini berada di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten Banyumas akan ditarik ke provinsi mulai 2 Oktober 2016 mendatang. Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Teknik Kemetrologian Dinperindagkop Kabupaten Banyumas, Sri Sugiarti Susilo S.Sos engatakan dasar hukum pengalihan kewenangan tersebut yaitu UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Dengan penarikan kewenangan ini menurut saya dapat mengakibatkan pemantauan dan pengawasan terhadap barang beredar di daerah menjadi kurang maksimal. Kalau ada pengaduan dari masyarakat di daerah bagaimana? Apakah nantinya bisa langsung kita tindaklanjuti sementara kewenangan sudah tidak ada lagi di daerah," tanya dia. Sri menjelaskan saat ini di Kabupaten Banyumas terdapat satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). "Nama LPKSMnya Satria Nusantara Purwokerto," terangnya. Dari hasil pemantauan rutin yang dilakukan Dinperindagkop setiap bulannya masih saja ditemukan beberapa jenis makanan beredar di pasaran yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa. Tidak hanya itu, beberapa produsen juga tidak mencantumkan komposisi produk, identitas produsen, izin PIRT, berat netto dan label halal. Padahal sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen setiap produk termasuk makanan wajib mencantumkan semua itu pada kemasannya. (yda/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: