RTH Harus Izin Menkeu dan Menteri BUMN

RTH Harus Izin Menkeu dan Menteri BUMN

Menggunakan Lahan PT KAI PURWOKERTO - Rencana pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan memanfaatkan lahan milik PT, Kereta Api Indonesia oleh Pemkab Banyumas sepertinya harus menempuh perjalanan panjang. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, penggunaan tanah aset milik PT KAI untuk fasilitas umum tetap harus melalui prosedur. Bahkan, harus mendapat izin dari meneteri keuangan dan menteri BUMN. foto BF1-IMG_1090"Tidak bisa serta merta, meskipun sifatnya untuk mendukung kepentingan umum, misalnya untuk fasilitas jalan, ruang terbuka hijau (RTH) atau yang lain," kata Surono, Jumat (6/5). Menurut dia, hal tersebut karena semua tanah aset KAI adalah aset negara yang dipisahkan dan diserahkan kepada PT KAI (Persero), sehingga setiap pendayagunaan aset tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "PT KAI harus mempertanggung jawabkan penjagaan dan pengelolaan semua asetnya kepada Meneg BUMN," ujarnya. Lebih lanjut Surono mengatakan, apabila pendayagunaan aset PT KAI tidak sesuai prosedur dan peraturan yang ada, maka bisa di audit oleh BPK atau bahkan KPK. Baik kepada PT KAI selaku pemilik aset maupun pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi maupun umum, karena berpotensi menyebabkan kerugian negara. "Jika demi kepentingaan umum PT KAI harus melepaskan asetnya, maka harus ada izin dan prosedur penghapus bukuan atau pengalihan aset dari Menteri Keuangan dan Meneg BUMN. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan no.50/PMK.06/2014 tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapus bukuan Barang Milik Negara dan Peraturan Meneg BUMN no. Per-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapus bukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN," jelasnya. Selain melalui mekanisme penghapus bukuan atau pemindah tanganan aktiva tetap, lanjut dia, pendayagunaan aset PT KAI juga bisa dilaksanakan melalui mekanisme kontrak pemakaian lahan antara pihak yang memanfaatkan lahan dengan PT KAI selaku pemilik aset. "Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka bisa diaudit oleh BPK atau bahkan KPK, karena ada potensi merugikan negara," tandasnya. Dalam hal ini, pihaknya tidak menginginkan ada pejabat PT KAI dan pejabat daerah yang harus berurusan dengan hukum karena masalah pendayagunaan aset negara yang tidak sesuai prosedur seperti yang terjadi di daerah lain. Seperti diketahui, aset tanah PT. KAI banyak berasal dari aset tanah yang dimiliki Perusahaan KA Belanda di Indonesia sebelum kemerdekaan. Berdasarkan UU nomor 86 tahun 1958 aset-aset tanah tersebut dinasionalisasikan menjadi kekayaan negara. Selanjutnya berdasarkan PP No.40 dan PP no.41 tahun 1959 menjadi hak beheer (penguasaan) atas nama DKA (Djawatan Kereta api). Kemudian sejalan dengan pergantian bentuk perusahaan kereta api dari DKA menjadi PNKA, PJKA, Perumka dan saat ini PT KAI, maka seluruh aset tanah tersebut menjadi aset PT KAI (Persero). PT KAI mempunyai kewajiban penjagaan dan pengelolaan aset negara yang dikuasakan kepada BUMN ini. Hal ini tertuang jelas dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor SE-09/MBU/2008 tanggal 23 Mei 2008 dan nomor SE-04/MBU/2010 tanggal 4 Maret 2010. Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa BUMN wajib melakukan langkah-langkah pengamanan dan optimalisasi pengelolaan tanah-tanah yang menjadi aset perusahaan. Sementara itu, Bupati Banyumas Ir H. Achmad Husein mengaku paham terkait mekanisme yang mengatur tentang pengelolaan lahan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika lahan tersebut disewakan/ dibangun untuk umum. "Maka tidak bisa dapat IMB jika lahan tersebut disewakan/ dibangun untuk umum," katanya dikonfirmasi terpisah. Terkait peruntukan lahan tersebut, Husein mengaku jika pihaknya segera mengkoordinasikan dengan PT KAI. Karena itu lahan PT KAI, maka yang berhak membangun juga PT KAI, hanya saja karena terletak di wilayah hukum Kabupaten Banyumas maka harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku. "Pemkab tidak bisa membangun sarana RTH tanpa izin PT KAI atau Kemenkeu. Semua ada aturannya," tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Banyumas melakukan pembongkaran sejumlah bangunan di lahan milik PT KAI yang terletak di depan Korem 071 Wijayakusuma di Jalan Jenderal Gatot Subroto Sokaraja Kidul. Pembongkaran tersebut karena dianggap melanggar GSB dan belum ber-IMB. Selain itu, pembongkaran juga terkait wacana Pemkab Banyumas yang akan menjadikan lahan tersebut untuk RTH. (why/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: