PDAM dan Kejari Banyumas Tanda Tangani MoU

PDAM dan Kejari Banyumas Tanda Tangani MoU

Tekankan Pembagian Wilayah Hukum Kejaksaan PURWOKERTO - PDAM Tirta Satria Kabupaten Banyumas bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait Keperdataan, Kamis (17/3).     Direktur Utama PDAM Tirta Satria, Agus Subali mengatakan, kerjasama tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan. Khususnya untuk meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan, termasuk permasalahan keperdataan yang mungkin muncul saat proses pengembangan dan operasional PDAM. "Sampai saat ini memang belum ada permasalahan yang berkaitan dengan hal tersebut. Namun dengan adanya kerjasama ini, harapannya para petugas di lapangan bisa berhati-hati dalam menjalankan tugasnya masing-masing," katanya. Tidak hanya penandatanganan MoU, pada kegiatan Kamis kemarin juga dilakukan sosialisasi dari Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada jajaran karyawan PDAM, yang disampaikan oleh Kejari Banyumas dan Purwokerto. Agus menjelaskan, sosialisasi sangat diperlukan agar karyawan PDAM memahami tentang persoalan hukum. Berdasarkan MoU yang sudah dilakukan, PDAM bisa melakukan konsultasi kepada kejaksaan, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran. "Harapannya, target pembangunan, pengembangan dan operasional hingga 2018 mendatang bisa tercapai. Imbasnya juga bisa dirasakan langsung ke masyarakat," jelasnya. Kajari Banyumas Dian Frits Nalle menambahkan, sosialisasi dan kerjasama yang dilakukan dengan PDAM bertujuan untuk mengawal pembangunan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PDAM. Menurutnya, kerjasama yang dilakukan masih dalam kapasitas bidang keperdataan dan tata usaha negara. Sehingga jika ada suatu gugatan atau kewenangan yang digugat pihak lain, PDAM bisa meminta kejaksaan untuk memberikan pendampingan. Dijelaskan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum pada dasarnya mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupuun pemanfaatan hasil pembangunan. "Namun yang harus ditekankan disini yaitu pembagian wilayah hukum kejaksaan, karena di Kabupaten Banyumas terdapat dua kejari yaitu Kejari Purwokerto dan Kejari Banyumas," tegasnya. (adv/bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: