Dewan Pertanyakan Dasar Hukumnya

Dewan Pertanyakan Dasar Hukumnya

foto BF1-tanggapan Dewan mengenai pengambila alihan Baturraden oleh Pemprov (2)Pengelolaan Lokawisata Baturraden ke Provinsi PURWOKERTO - Rencana pengelolaan Lokawisata Baturraden ke provinsi ditanggapi serius oleh anggota Komisi D DPRD Banyumas, Didi Rudianto. Menurutnya, pengalihan tersebut seolah menunjukan ketidakmampuan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas dalam mengelola Lokawisata Baturraden, walaupun sudah mendapat predikat sebagai pengelola wisata terbaik versi Dinas Pariwisata Provinsi. "Rencana (pengelolaan Lokawisata Baturraden, red) ini justru menjadi kabar buruk untuk kepariwisataan Banyumas," katanya saat dikonfirmasi Radarmas, Jumat (11/3). Didi mencurigai, rencana tersebut berkaitan dengan menurunnya jumlah pengunjung wisatawan dari luar daerah. Untuk itu, Pemkab mengupayakan untuk menyerahkan kepada provinsi. "Salah satu indikasinya adalah Baturaden sudah bukan menjadi magnet tujuan wisata untuk wisatawan dari Jakrta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur lagi, makanya aka diserahkan ke provinsi," tandanya. Lebih lanjut politisi dari PDI perjuangan itu lebih setuju jika pengelolaan Lokawisata Baturraden ditangani oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Kita tanya dasar hukumnya apa kok sampai akan dikelola oleh provinsi? Justru Kebun Raya Baturraden yang seharusnya diserahkan ke Pemkab Banyumas, sehingga akan mendongkrak PAD Banyumas dari sektor pariwisata," tegasnya. Kabid Aset dan Akuntasi DPPKAD Banyumas, Maryono mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Kendati demikian, jika kebijakan tersebut dilakukan maka seharusnya ada dasar hukumnya terlebih dulu. "Seperti misalnya soal SMA/SMK yang akan diserahkan ke provinsi kan ada dasarnya, kita lagi persiapkan. Tapi kalau yang ini saya tidak tahu dasarnya apa? Tanah Lokawisata Baturraden diserahkan ke provinsi mestinya ada dasarnya juga," terangnya. Di sisi lain, jika itu sudah ada kesepakatan antara kabupaten dengan provinsi, maka nanti otomatis akan ada penyerahan barang atau aset dari Pemkab BAnyumas ke Provinsi Jawa Tengah. "Ketika sudah diserahkan, nanti bentuk pengelolaan dan segala macamnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab provinsi," ujarnya. Sebelumnya, Lokawisata Baturraden rencananya bakal dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah setelah disatukan dengan Kebun Raya Baturraden yang dikelola provinsi sejak awal Desember 2015 lalu. Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Deskart Setyo Djatmiko mengatakan, peleburan tersebut merupakan inisiatif pihak Provinsi Jawa Tengah langsung. Selain untuk mempermudah dalam pengelolaan, peleburan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan tempat wisata tersebut. "Kedepannya Kebun Raya dan Lokawisata akan dileburkan menjadi satu pengelolaannya oleh pihak Provinsi. Saat ini Lokawisatanya kan masih tanggung jawab Pemkab Banyumas. Kedepannya dua destinasi wisata tersebut akan lebih terintegrasi," katanya. (why/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: