2015, Kekerasan Terhadap Anak Mendominasi

2015, Kekerasan Terhadap Anak Mendominasi

[caption id="attachment_99314" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Banyumas meningkat. Dari tahun 2014 yang hanya 110 kasus, di 2015 jumlah meningkat hingga 112 kasus. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (Bapermas PKB) Kabupaten Banyumas Dra Wahyuning Darmastuti MSi mengatakan, dari 112 kasus, kekerasan terhadap anak masih mendominasi dengan jumlah kasus sebanyak 42. "Diikuti anak berhadapan dengan hukum sebanyak 33 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 26 kasus, kekerasan terhadap perempuan enam kasus, dan lain-lain lima kasus," katanya. Wahyuning menuturkan, kasus kekerasan terhadap anak meliputi kekerasan fisik berupa penganiayaan enam kasus, seksual pencabulan 28 kasus, sodomi satu kasus, psikis enam kasus dan melarikan anak dibawah umur satu kasus. Sementara untuk kasus anak berhadapan dengan hukum antara lain penjambretan satu kasus, pencurian 19 kasus, penganiayaan empat kasus, kekerasan dalam pacaran dalam bentuk seksual satu kasus, kekerasan dalam pacaran dalam bentuk psikis tujuh kasus, penggelapan dan perjudian satu kasus. "Menelantarkan istri juga termasuk kasus KDRT. Tahun 2015 ada empat kasus penelantaran istri, lima kasus penganiayaan fisik, 14 kasus penganiayaan psikis, dan tiga kasus penganiayaan seksual," tuturnya. Untuk kekerasan terhadap perempuan bentuknya berupa pemerkosaan dua kasus, psikis tiga kasus, dan kekerasan dalam pacaran satu kasus. Wahyuning menjelaskan, meskipun pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), tetapi pada realitanya praktik kekerasan dalam rumah tangga masih terjadi. "Kendalanya terkadang korban takut melapor dan orang di sekitar korban ingin membantu untuk melaporkan kepada kita juga tidak mau dianggap mencampuri urusan rumah tangga orang lain.  Padahal di Banyumas sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jadi silahkan laporkan kepada kita," tuturnya. (yda/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: