10 Wilayah Masuk Kawasan Kumuh

10 Wilayah Masuk Kawasan Kumuh

PURWOKERTO - Sebanyak 69,58 hektare kawasan perkotaan Purwokerto masih dikategorikan kumuh. Namun sampai saat ini, kawasan kumuh tersebut belum tertangani. Rencananya tahun ini Pemkab Banyumas mendapat alokasi bantuan dana dari pusat senilai Rp 6,5 miliar untuk menangani kawasan kumuh di perkotaan tersebut. Dari jumlah tersebut sekitar 60 hektare di antaranya masuk dalam kategori kumuh sedang, sedangkan sisanya masih kumuh ringan. Adapun wilayah pemukiman kumuh yang ada di wilayah perkotaan Purwokerto mencapai 10 wilayah, yaitu Kelurahan Berkoh, Karangwangkal, Kedungwuluh, Kranji, Mersi, Purwokerto Lor, Purwokerto Wetan, Sokaraja Kidul, Grendeng, dan Bancarkembar. Kabid Prasarana Wilayah Bappeda Banyumas Dedy Noorhasan mengatakan, berdasarkan SK Bupati, kawasan kumuh yang ada di wilayah perkotaan Purwokerto memang cukup luas. Oleh karena itu, melalui program dari pemerintah pusat tersebut, nantinya kawasan pemukiman kumuh yang ada akan mulai ditangani secara bertahap. "Realisasinya nanti akan bertahap tergantung prioritas kawasan kumuh. Namun kita juga masih menunggu anggaran dari pusat," katanya. Dijelaskan, penanganan pemukiman kumuh yang dilakukan lebih fokus pada sarana infrastruktur. Seperti saluran drainase, sanitasi, hingga tata ruang bangunan. Dijelaskan, untuk beberapa indikator yang masuk kategori kumuh, permasalahan drainase, sanitasi, dan pengelolaan sampah memang cukup mendominasi. "Untuk air bersih saat ini sudah cukup baik. Apalagi tahun depan saluran air PDAM yang berasal dari Sungai Serayu juga akan mulai beroperasi. Jadi, memang permasalahannya kebanyakan saluran air dan limbah," jelasnya. Seperti diketahui, sebanyak 85 desa/kelurahan yang ada di wilayah perkotaan Purwokerto masuk dalam kategori kawasan kumuh. Meski demikian, akhir tahun 2015 lalu Pemkab Banyumas justru mendapat alokasi bantuan dari pemerintah pusat melalui Program Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman (P2KKP). Dedy mengatakan data tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan, khususnya terhadap instrumen atau indikator kawasan pemukiman kumuh, yang saat ini mencapai 8 item, dengan penambahan item ruang terbuka hijau (RTH). "Sebelumnya memang sudah ada pendataan terkait kawasan kumuh di wilayah perkotaan. Namun dengan tambahan instrumen tersebut, maka dilakukan survei lagi," katanya. Dikatakan, berbeda dengan program P2KKP yang dilakukan atas usulan masyarakat, program RKPKP baru dari pusat ini nantinya akan dilakukan langsung oleh pemerintah, sehingga pengerjaannya diharapkan dapat lebih cepat. (bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: