1.348 Izin PIRT Kedawularsa

1.348 Izin PIRT Kedawularsa

PURWOKERTO - Sebanyak 1.348 izin pangan industri rumah tangga (PIRT) untuk makanan olahan yang dikemas, tidak berlaku lagi di tahun 2016. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Sumber Daya Kesehatan, Agus Nugroho SIP MKes melalui Staf Seksi Farmasi Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Okto Sudaryo SST mengatakan, 1.348 izin PIRT kebanyakan tidak berlaku lagi karena belum diperpanjang. "Hingga Desember 2015, dari data yang tercatat total sebanyak 2.144 izin PIRT yang telah diterbitkan dari tahun 2003. Jumlah itu sudah termasuk dengan izin PIRT yang diterbitkan dalam kurun waktu 2015 sebanyak 230," katanya. Dikatakan, sebelumnya sekitar 1.507 industri rumah tangga telah mempunyai PIRT. Namun dengan adanya Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, mengharuskan pemilik industri rumahan mendaftarkan kembali usaha rumahannya. "Sebagian besar sebenarnya sudah mempunyai izin PIRT yang kodenya 12 digit, tetapi dengan peraturan baru yang berlaku sejak April tahun 2012, kodenya harus 15 digit. Dari 1.507 industri rumah tangga yang memakai 12 digit ini, banyak yang belum melakukan perpanjangan kembali," ungkap dia. Okto menjelaskan, dari 1.507 industri rumah tangga yang telah mengantongi izin PIRT sebelum Juli 2012, hanya 159 yang kembali melakukan perpanjangan hingga Desember 2015. Meskipun IPRT sudah diperpanjang sebelum peraturan baru berlaku, namun ketika peraturan baru diterapkan mereka wajib memperpanjangnya lagi. "Ketika mereka tidak memperpanjangnya lagi artinya PIRT mereka menjadi tidak berlaku," jelasnya menambahkan. Ditambahkan, pengajuan baru PIRT sejak Juli 2015 hingga Desember 2015 mencapai 637 PIRT. "Tetapi ini murni pengajuan baru. Saya harap bagi pemilik industri rumah tangga yang PIRTnya sudah tidak berlaku agar segera mengurusnya," tuturnya. "Pengurusannya gratis. Kita tidak dapat memberikan sanksi terhadap industri rumahan yang belum memiliki izin PIRT. Wewenang Dinkes hanya sebatas memberikan pembinaan," tambahnya. (yda/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: