Penanganan Sungai Belum Optimal
PURWOKERTO - Penanganan sungai masih menjadi pekerjaan Pemkab Banyumas pada tahun 2016. Oleh karena itu, perlu segerea dibentuk tim terpadu penanganan sungai, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015. Tim tersebut nantinya tidak hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di sepanjang bantaran sungai, namun lebih juga harus mampu mampu memberi solusi dalam setiap permasalahan sungai. Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Eddy Wahono mengatakan, tim terpadu harus mengakomodir seluruh institusi pemangku kebijakan di bidang sungai dari level kabupaten sampai nasional itu. "Fungsinya untuk mengawasi pemanfaatan sempadan sungai, pembinaan kepada masyarakat, serta pengendalian daya rusak sungai," jelasnya. Selain itu, tim tersebut juga bertugas mengawasi kualitas air, melakukan konservasi, serta mencegah pelanggaran di sungai. Berkaitan dengan solusi permasalahan sungai yang ada, tim harus memberikan solusi terhadap persoalan yang ada, seperti penambangan pasir yang tidak dilengkapi izin. "Selama ini larangan penambangan pasir tidak diimbangi dengan solusi bagi penambang yang bersangkutan. Dengan adanya solusi tersebut, paling tidak pada penambang bisa tetap mendapat penghasilan meski tidak melakukan aktivitas penambangan seperti biasa," tegasnya. Mengenai pembentukan tim tersebut, menurutnya memang sudah sewajarnya dilakukan, sebab sebuah sungai yang merupakan satu kesatuan ekosistem yang harus dikelola dengan terpadu oleh beberapa pihak mulai dari daerah sampai ke pusat. "Dalam mengelola sungai harus menanggalkan ego sektoral masing-masing," jelas dia. Seperti diketahui, pelanggaran terhadap garis sempadan sungai di Banyumas terbilang masih banyak. Berdasarkan inventarisasi yang dilakukan Dinas SDABM, setidaknya ada 126 bangunan yang melanggar GSS, dan semuanya merupakan bangunan lama. (bay/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: