Nah, Pesepeda Yang Tak Patuhi SOP Akan Ditilang
Salah seorang pesepeda saat melintas di jalanan kota Purwokerto. Ahmad Erwin/Radar Banyumas. PURWOKERTO - Agus Nur Hadie, Kepala Dinhub Banyumas terus mensosialisasikan aman bersepeda. Hingga tadi, katanya, masih dalam tahap sosialisasi, Selasa (7/7). Dia menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersepeda Sehat, Aman dan Selamat dari Covid 19 di Kabupaten Banyumas, diantaranya :
- Mematuhi aturan atau tata cara berlalu lintas termasuk rambu-rambu lalu lintas, sistem satu arah, traffic light, maupun jalur sepeda.
- Menggunakan perlengkapan keselamatan bersepeda, seperti helm, kacamata, sarung tangan, lampu depan dan belakang.
- Bersepeda secara berurutan atau berjejeran maksimal 2 orang.
- Dilarang berkerumun atau bergerombol, selalu jaga jarak dan memakai masker ketika istrahat.
- Membawa Handzanitiser masing-masing
- Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: