Ketentuan Zakat Fitrah dan Doanya

Ketentuan Zakat Fitrah dan Doanya

Purwokerto - Setiap muslim dikenakan sebuah kewajiban untuk membayarkan zakat fitrah saat bulan Ramadan. Zakat akan melengkapi ibadah puasa yang dijalankan selama 30 hari. Selain itu zakat merupakan media bagiumat muslim untuk membersihkan jiwa dan hartanya. Syariat Islam mengatur Zakat fitrah sebagai suatu perkara yang wajib hukumnya bagi umat islam. Hal itu tertuang dalam Alquran surat AlBaqarah ayat 43. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” Perlu anda paami bahwa kewajiban zakat ini dijatuhkan kepada 3 golongan yaitu pertama beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan, dan awal bagian dari Syawal. Pada golongan kedua, orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal maupun bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Selanjutnya golongan ketiga yang wajib membayar zakat fitrah yaitu, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya. Pembayaran zakat fitrah boleh diwakilkan. Takaran dalam menunaikan Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok yang dibayarkan harus sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh setiap individu maupun keluarga. Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai jumlah di atas. Pembayaran zakat fitrah disunahkan dilakukan pada malam terakhir Ramadan. Bahkan dianjurkan sesaat sebelum salat ied dilaksanakan. Adapun pelaksanaan saat pembayaran zakat fitrah, harus disertai niat. Berikut niat zakat fitrah: 1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.” 2. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.” https://radarbanyumas.co.id/kelola-zakat-tanpa-sk-baznas-bisa-dipidana/ (jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: