Zakat Sebagai Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Umat

Zakat Sebagai Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Umat

Oleh Nanda Jelis Septiana - Peserta Beasiswa Riset BAZNAS Mazawa Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat muslim untuk didistribusikan kepada umat muslim lainnya yang tercantum dalam 8 golongan asnaf penerima zakat. Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka, berarti orang itu baik. Menurut kitab Lisān al-'Arab arti dasar dari kata zakat berarti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Zakat dari segi istilah fiqih berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak,” di samping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Yusuf Qardawi, 2011). Menurut istilah syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Mila Sartika, 2008). Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal 1, tentang pengelolaan zakat, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam (UU No 23 Tahun 2011). Di dalam undang-undang nomor 38 tahun 1999 menyatakan bahwa "setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat." (UU No 38 Tahun 1999). Dengan begitu, zakat adalah salah satu instrumen yang menciptakan pertumbuhan untuk orang-orang miskin. Zakat yang merupakan instrumen pertumbuhan ini dialokasikan untuk para mustahik. Mustahik sendiri adalah golongan penerima zakat yang terdiri atas delapan golongan. Diantara 8 golongan penerima zakat ini adalah (Departemen Agama, 2008): 1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai apa-apa sehingga tidakmampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin, adalah orang yang mempunyai harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. 3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Mualaf, adalah orang yang baru masuk Islam yang dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya. 5. Hamba sahaya, adalah orang yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin, adalah orang yang terlilit hutang dan belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya 7. Fisabilillah, adalah orang yang berjuang di jalan Allah untuk kebaikan. 8. Ibnu Sabil, adalah musafir yang kehabisan biaya di perjalanan. Bagaimana Zakat itu bisa menjadi Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Umat? https://radarbanyumas.co.id/tujuh-perkara-yang-membatalkan-puasa/ Melihat 8 golongan penerima zakat tersebut, zakat diharapkan dapat menjadi sistem yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendorong perkembangan perekonomian masyarakat terutama para mustahik. Karena melihat data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan September 2021 sebesar 26,50 juta orang, menurun 1,04 juta orang terhadap Maret 2021 dan menurun 1,05 juta orang terhadap September 2020. Salah satu upaya pertumbuhan ekonomi dapat merata adalah dengan cara pendistribusian zakat yang merata. Selain itu juga yang lebih dipentingkan lagi adalah kesadaran masyarakat terutama muzaki untuk membayar zakat. Dengan adanya kesadaran tersebut maka permasalahan ekonomi para mustahik dapat ditangani sedikit demi sedikit. Selain kesadaran muzaki, kesadaran amil akan pentingnya pengelolaan zakat dengan benar juga sangat diperlukan. Hal tersebut supaya zakat dapat didistribusikan tepat pada sasarannya dan pendistribusian zakat juga sepantasnya tidak hanya dalam zakat konsumtif saja, akan tetapi dapat menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi umat. Salah satu selain pendistribusian zakat konsumtif, para pengelola zakat harus mendisitribusikannya dalam bentuk zakat produktif. Zakat produktif sendiri zakat yang diberikan kepada para mustahik atau orang yang berhak menerima dengan cara tidak dihabiskan tetapi untuk dikembangkan dan digunakan guna membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus, dengan kata lain melalui zakat produktif maka akan menumbuh kembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik. (Abduracchman Qadir, 2001) Dengan demikian ketika para Muzaki sadar akan zakat dan para pengelola zakat dapat mengelola zakat dengan benar, maka zakat ini dapat menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi umat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: