Megawati Digugat Rp 40 Miliar oleh Eks Kader dari Sumatera

Megawati Digugat Rp 40 Miliar oleh Eks Kader dari Sumatera

Megawati Soekarnoputri. JAKARTA - Sebanyak empat eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara menggugat Megawati Soekarnoputri sebesar Rp 40 miliar ke Pengadilan Negeri Belige karena tidak terima dipecat. Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Arif Wibowo mengatakan saat ini masalah tersebut sedang ditangani oleh badan hukum partai, untuk menyiapkan langkah-langkah menanggapi gugatan tersebut. “Itu sedang ditangani oleh badan bantuan dan advokasi PDIP,” ujar Arif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/10). https://radarbanyumas.co.id/kalau-dikabulkan-dan-dapat-rp-100-miliar-luhut-akan-berikan-semua-ke-warga-papua/ Anggota Komisi II DPR ini mengaku, seharusnya empat eks kader PDIP tersebut menerima keputusan PDIP yang melakukan pemecatan. Sebab PDIP tidak mungkin melakukan pemecatan tanpa sebab. “Setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai, kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima,” tegasnya. Arif menuturkan, semestinya gugatan tersebut tidak diperlukan. Pasalnya banyak kader yang telah dipecat oleh PDIP namun kembali lagi menjadi anggota partai. Hal itu boleh dilakukan lantaran tertuang dalam aturan internal partai. “Banyak kader yang sudah dipecat kemudian kembali lagi, kembali ditetapkan sebagai anggota partai, karena itu menurut saya mestinya seperti itu tidak perlu mengunggat,” ungkapnya. Diketahui, empat eks kader PDIP yang terdiri dari mantan anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari Fraksi PDIP melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Mereka menuntut agar pengadilan membatalkan pemecatan dan meminta ganti rugi sebesar Rp 40 miliar. Empat eks kader PDIP yang melakukan gugatan tersebut adalah, Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Pangabean. (gun/kus/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: