Tujuh Perkara Yang Membatalkan Puasa
Purwokerto - Puasa sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim memiliki aturan sesuai syariat agama Islam yang perlu setiap muslim ketahui. Aturan berpuasa itu ada sebab hakikat dari berpuasa selain tidak makan dan minum adalah menahan diri dari hawa nafsu dan meniggalkan syahwat. Sehingga muncul beberapa perkara yang harus anda tinggalkan agar pahala berpuasa tidak berkurang. Selain syarat dan rukun puasa ada pula hal-hal yang dapat membatalkan puasa lho, simak berikut ini informasinya. Pertama Makan dan Minum dengan sengaja. Perkara utama sebagai tanda orang berpuasa adalah tidak makan minum dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari atau waktu Maghrib. Ketika anda Makana atau minum tidak disengaja atau sebab lupa maka tidak membatalkan puasa akan tetapi anda harus segera menghentikan makan atau minum tersebut. Kedua Memutuskan untuk murtad. Dalam Islam istilah murtad bermakna orang yang keluar dari Islam. Sebab orang yang murtad berarti tidak memenuhi syarat berpuasa dan pada hakikatnya orang tersebut telah meninggalkan Allah SWT beserta perintah dan larangannya. Ketiga Memasukan segala sesuatu melalui dubur maupun qubul. Manusia memiliki beberapa lubang diantaranya yaitu qubul dan dubur yang hukum nya haram apabila dimasuki sesuatu pada saat berpuasa. Contoh seperti pengobatan ambeien, pengobatan kesulitan diare, dan perkara lainnya. Apabila hal tersebut sampai dilakukan maka anda wajib mengganti puasa tersebut di lain hari. Keempat Melakukan hubungan seksual. Pasangan suami istri tidak diperbolehkan melakukan hubungan sosial di siang hari pada saat bulan Ramadhan. Apabila hal tersebut sampai terjadi maka pasutri tersebut wajib memberi makan 60 fakir miskin dan 0.6 kilogram beras per orang. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” (QS Al-Baqarah : 187). https://radarbanyumas.co.id/merokok-saat-berpuasa-boleh-simak-kajian-agama-dr-zakir-naik/ Kelima Hilang Akal Atau Gila. Orang yang sedang berpuasa kemudian gila ditengah waktu maka gugur kewajiban berpuasanya sebab syarat berpuas ditujukan kepada orang yang berakal sehat. Keenam Muntah Dengan Sengaja. Apabila ada seorang muslim yang melakukan suatu tindakan yang menyebabkan ia muntah secara sengaja maka batal puasanya. Namun, Muntah secara tidak sengaja karena sakit, atau faktor lainnya tidak akan membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Ketujuh Haid dan nifas bagi seorang perempuan. Apabila saat melakukan ibadah puasa tiba tiba ada tamu datang Bulan atau tengah dalam nifas usai melahirkan maka perempuan yang bersangkutan tidak diperkenankan menjalankan puasa. 7 perkara di atas perlu Anda pahami dan praktikan agar puasa Anda bernilai pahala dihadapan-Nya. (*/dnd/jpnn/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: