Hak Konsumen yang Sobat harus tahu
Tanggal 15 maret adalah Hari Hak Konsumen Sedunia, yang di peringati diseluruh dunia. Tahukah Sobat hak-hak apa saja yang diperoleh konsumen? Berikut hak-hak yang diperoleh konsumen yang Sobat harus tahu. 1. Hak dalam memilih barang Konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya. 2. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen. 3. Hak mendapat barang/jasa yang sesuai Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Sebagai contoh dalam transaksi secara online, apabila terdapat layanan gratis ongkos kirim, maka penerapannya harus sedemikian. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut. 4. Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen. 5. Hak pelayanan tanpa tindak diskriminasi Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya. Bagaimana Sob, Sebagai konsumen kita harus tahu apa saja hak yang seharusnya dipenuhi sebagai konsumen agar kita tidak ditipu oleh para produsen. (*/pin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: