Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Lingkup Pembayaran KPPN Purwokerto
Oleh: Dorothea Gatit Heriastuti, SIP MM, Kasi MSKI KPPN Purwokerto Di Indonesia Arus digitalisasi masuk secara deras, tren digitalisasi tersebut mempengaruhi sendi-sendi perekonomian, mengubah pola transaksi masyarakat, baik individu maupun korporasi, dan menggantikan fungsi-fungsi konvensional, tidak terkecuali di sektor keuangan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan mendorong agar penggunaan uang non tunai oleh masyarakat semakin meningkat yaitu dengan menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Kementerian Keuangan menindaklanjuti dengan menginisiasi strategi pengelolaan likuiditas keuangan negara dan didukung instrumen-intrumen keuangan modern dimana ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Digitalisasi alat pembayaran non tunai pemerintah yang sudah diimplementasikan diantaranya adalah kartu debit, internet banking dan kartu kredit, Pemerintah menggunakan kartu kredit sebagai alat bayar untuk belanja yang dibebankan pada APBN, yang kemudian disebut KKP. Implementasi KKP merupakan penjabaran salah satu Inisiatif Strategi Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, yaitu dengan pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrument keuangan modern. Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.05/2018 dan perubahannya dengan PMK 97/PMK.05/2021 sebagai dasar hukum pengimplementasian kartu kredit pemerintah. Peraturan tersebut menguraikan empat prinsip dasar dalam penggunaan kartu kredit pemerintah, yaitu: fleksibilitas, keamanan, efektivitas dan akuntabilitas. Pemegang KKP adalah pejabat dan/ atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Bank Penerbit KKP adalah bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, yakni yang dikenal dengan sebutan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Penggunaan KKP ini digunakan untuk pembelanjaan persediaan atau barang operasional , belanja modal dan keperluan belanja perjalanan dinas jabatan serta dapat digunakan secara luas dengan media daring pada merchant yang menyediakan Electronic Data Capture (EDC). KKP merupakan corporate card yang berarti kartu kredit tersebut diterbitkan atas nama Satuan Kerja (bukan pribadi), tujuan penerapan KKP adalah: 1. Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara; 2. Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi; 3. Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai; dan 4. Mengurangi cost of fund (biaya , beban bunga) /idle cash (dana yang menganngur) dari penggunaan UP. Penggunaan KKP di Jawa Tengah pada 2020 baru mencapai 167 Satuan Kerja (Satker) atau 28,84% dari 579 Satker pemegang KKP. Berdasarkan data penggunaan KKP tersebut, tingkat penggunaan KKP oleh Satker pengguna dana APBN di Jawa Tengah masih belum maksimal . demikian juga di wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto juga belum optimal dalam penggunaan KKP. Capaian KKP sampai dengan Juli 2021 hanya 7,79% dari target, hal ini membuktikan masih kurang optimal penggunaan KKP di wilayah KPPN Purwokerto. Permasalahan yang dihadapi adalah pemahaman tentang KKP sebagai mordenisasi transakti masih kurang dan fasilitas pendukung yang belum optimal. Dimasa pandemi wabah Covid-19 KPPN Purwokerto terus mendorong Satker untuk meningkatkan pembayaran dengan KKP, sebagai salah satu upaya menerapkan physical distancing dengan pengadaan barang/jasa melalui belanja online . Sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-96/PB.2/2020 hal Penjelasan Atas Keamanan Penggunaan KKP disampaikan bahwa para pemegang KKP untuk waspada terhadap berbagai bentuk/modus penipuan/kejahatan yang sering dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab oleh karena itu KPPN Purwokerto meminta agar seluruh Satker K/L wajib KKP untuk melakukan beberapa hal diantaranya : a. Mempelajari video dengan link: https://youtu.be/PRxhfpcOwlc atau http://bit.ly/OTPKKP; b. Membaca buku petunjuk/manual book penggunaan KKP terlebih dahulu yang diterima dari Bank Penerbit KKP sebelum menggunakan KKP; c. Mengabaikan/tidak menanggapi telepon/sms/email dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Bank Penerbit KKP dengan nomor telepon/sms/email yang bukan nomor/email resmi Bank; d. Merahasiakan/tidak memberitahukan nama dan nomor kartu, kode Card Verification Value (CVV), kode One-Time Password (OTP), dan masa berlaku kartu kepada siapa pun termasuk pihak Bank; Pada tahun 2021 Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah mengintensifkan upaya peningkatan penggunaan KKP melalui Gerakan Optimalisasi KKP (GO KKP) hal tersebut dilakukan melalui sinergi yang lebih konkret dengan pihak Perbankan selaku penerbit KKP yang dikuatkan dalam bentuk nota kesepahaman atau MOU. Dalam rangka optimalisasi implementasi penggunaan KKP tahun 2021, Kanwil DJPb Prov. Jawa Tengah dan KPPN Purwokerto telah melakukan pembinaan, bimbingan teknis kepada Satker pemegang KKP dan bekerjasama dengan pihak Perbankan selaku penerbit KKP serta mendorong Satker untuk segera melakukan perjanjian kerjasama dengan bank penerbit KKP, melengkapi seluruh persyaratan administratif terkait pengajuannya agar dapat segera diterbitkan KKP dan siap digunakan sebagai alat pembayaran belanja Pemerintah, sehingga tujuan implementasi Kartu Kredit Pemerintah dapat tercapai. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: