Guru Wajib Sambut Orang Tua Siswa

Guru Wajib Sambut Orang Tua Siswa

Hari Pertama Bersekolah, Sediakan Hotline Laporan Pungli JAKARTA- Masa libur sekolah telah usai. Kini waktunya menyambut tahun ajaran baru. Senin (18/7) menjadi hari pertama masuk sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menganjurkan orang tua (ortu) murid untuk mengantar anak di hari pertama sekolah. Guru-Wajib-Sambut-Ortu-Siswa Anies mengatakan, mengantar anak ke sekolah yang dimaksud bukanlah memastikan anak sampai ke tujuan. Lebih dari itu, mengantar anak di hari pertama sekolah menjadi ajang orang tua dan guru menjalin komunikasi. "Guru sudah di-briefing untuk menyambut orang tua murid di sekolah," ujar Anies dalam Kampanye Antar Anak ke Sekolah di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta kmarin (17/7). Menurut dia, pendidikan adalah pola kolaborasi. Yang terjalin antara orang tua dan guru. Nah, hari pertama sekolah menjadi momentum yang tepat untuk memulai komunikasi dua pihak. Kalau interaksi di sekolah bisa terjalin, banyak hal positif yang bisa dipetik. Anies mengakui, di sejumlah sekolah masih terjadi banyak pungutan liar (pungli). Meski dilarang, praktik pungli masih sering dilakukan oleh pihak sekolah. Dengan colong-colongan. Misalnya, untuk mengambil rapor atau mendaftarkan anak ke sekolah, orang tua siswa mesti membayar Rp 10 ribu. Padahal, seharusnya gratis. Nah, orang tua yang dimintai pungutan tersebut seringkali merasa enggan melapor. Sebab, pungutan yang diminta tidak seberapa. Bila terjadi pungutan di sekolah, Anies menghimbau pada orang tua siswa untuk melapor. Bisa dengan mengirim pesan singkat ke 0811976929 atau melalui website laporpungli.kemdikbud.go.id. Di Kemendikbud, pegawai yang memiliki anak dianjurkan untuk mengantarkan anak ke sekolah lebih dulu. "Kami tidak pakai kata terlambat untuk pegawai yang mengantar anak ke sekolah," kata Anies. Mengantar anak ke sekolah juga berguna untuk menumbuhkan potensi anak. Selain itu juga mengurangi potensi penyimpangan. Artinya, bila guru dan orang tua berinteraksi, mereka akan lebih bisa mendorong perkembangan anak ke arah yang positif. Guru bisa membocorkan potensi anak di sekolah, kemudian orang tua di rumah dapat mengembangkan potensi tersebut. "Kalau di sekolah anak sukanya menggambar, orang tua diberi tahu untuk membelikan anak kertas gambar dan pensil warna. Sehingga, mendukung perkembangan potensi anak," papar Anies. Di lain sisi, komunikasi orang tua dan guru juga dapat memecahkan masalah dengan cepat dan tepat. Namun, yang selama ini terjadi adaalah orang tua dan guru tidak berinteraksi. Bahkan, kalaupun ada masalah, penyelesaiannya pun dilakukan masing-masing pihak. "Lalu muncul konflik antara orang tua dan guru," terangnya. Anies juga menuturkan, hari ini (18/7) juga mengantar ketiga anaknya di hari pertama sekolah. Tugas tersebut dibagi dua, untuk Anies dan Fery Farhati Ganis (istri Anies). Hal tersebut karena jarak dari rumah ke sekolah ketiga anaknya tidak searah. Namun, saban tahun, Anies tak pernah absen mengantar anak di hari pertama sekolah. Anies juga memilih sekolah untuk anak yang lokasinya dekat dengan kantor. "Jadi kalau pulang sekolah anak saya bisa ke kantor dan berinteraksi dengan saya mengenai kegiatannya di sekolah," imbuhnya. Salah satu orang tua yang akan mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama sekolah adalah Sudaryono, karyawan swasta. Menurutnya, meski anak keduanya telah duduk di bangku SMA, mengantar anak ke sekolah menjadi bentuk perhatian. Dan, dia bisa mengawasi anaknya ketika di sekolah melalui guru-gurunya. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengizinkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama bersekolah hari ini. Syaratnya, setelah mengantarkan, seluruh pegawai tetap harus hadir ke tempat kerja masing-masing. Kemenpan mengedarkan surat B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Mendikbud nomor 4/2016 dan surat Mendikbud nomor 28901/MPK.A/KP/2016 tentang permohonan izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Dalam surat Menpan yang ditandatangani 14 Juli itu menyebut hari pertama masuk sekolah dinilai penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan. Menurutnya, orang tua harus terlibat aktif dalam pendidikan anaknya di sekolah. "Pegawai ASN harus lapor dulu ke atasannya agar yang bersangkutan mendapat izin," jelas Yuddy kemarin (17/7). Menurut Yuddy, surat Menteri itu ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia. Yuddy mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah agar memberikan ijin kepada ASN yang melaksanakan kegiatan itu. PPK juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan agar izin tersebut tidak mengganggu pelayanan publik dan tugas pemerintahan. (gin/tyo/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: