Pandemi Bikin Gaya "Ngelinting Dewe" Merebak, Tembakau Iris Tak Ilegal, Anang Penjual Tembakau: Ketimbang Ro
TINGWE: Seorang pembeli tengah melinting tembakau. PURWOKERTO - Pandemi membuat sebuah kebiasaan baru. Salah satunya juga adalah gaya merokok tingwe. Tingwe adalah akronim dari ngelinting dewe atau melinting sendiri. Tembakau iris ini mulai banyak yang menjajakannya. Salah satu penjual tembakau, Anang Firmansyah memulai jualannya sejak awal pandemi ini. Menurutnya, peminat tingwe cukup banyak di Banyumas. Tak hanya orang tua, sudah merambah ke anak muda. "Tingwe ada yang dijual kiloan, ada juga yang sudah dikemas dan sudah dilabeli pita cukai," kata dia. Di antara dua itu, untuk pelanggannya banyak yang menggunakan tembakau iris kiloan. Atau biasa disebut "mbako daerah". Ketimbang, tembakau rasa yang sudah dikemas dari pabrik. Jika dibandingkan dengan rokok ilegal yang dijual jauh dibawah harga rokok legal, harga tembakau iris inipun tak jauh beda. Masih terjangkau. "Ketimbang beli rokok ilegal, mending beli tembakau saja. Yang sudah jelas legal," katanya. Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai pertama, Misbah Khusudur menilai bahwa tingwe ini tak masuk dalam kategori rokok ilegal. https://radarbanyumas.co.id/tembakau-kiloan-tidak-wajib-bayar-cukai-pemilik-rokok-ilegal-bisa-kena-pidana/ "Itu diperbolehkan. Sebab tembakau iris belum diapa-apain. Di situ belum ada komersialisasi," kata dia. Namun, lanjutnya, kalau sudah dibungkus plastik, dan dikemas dengan menggunakan merek, itu harus ada pita cukainya. Menurutnya, cukai untuk jenis itu murah, paling satu ons hanya bayar Rp 300. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: