ICW: Bongkar dan Usut Aliran Dana ke Azis Syamsuddin

ICW: Bongkar dan Usut Aliran Dana ke Azis Syamsuddin

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut bekerja lebih keras dalam menangani perkara Azis Syamsuddin. Terutama terkait dengan upaya Azis ”mengondisikan” perkara lain yang sedang ditangani KPK. Misalnya, kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta KPK menelisik lebih jauh keterlibatan Azis dalam ”pengamanan” sejumlah perkara tersebut. https://radarbanyumas.co.id/wakil-ketua-dpr-ri-azis-syamsuddin-dijemput-paksa-kpk-berdalih-sedang-menjalani-isoman/ Misalnya, menelusuri adanya uang yang diduga mengalir ke Azis dari para pihak yang beperkara itu. ”Kalau kasus suap Azis ke eks penyidik KPK, saya rasa konstruksinya klir. Tapi, perkara lain belum,” ujarnya kemarin (26/9). Sejauh ini KPK menetapkan wakil ketua (nonaktif) DPR tersebut sebagai tersangka pemberi suap Rp 3,1 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap itu ditengarai merupakan bagian dari upaya Azis untuk ”mengondisikan” penyelidikan perkara KPK di Lampung Tengah (Lamteng). Kebetulan, nama Azis muncul dalam sidang perkara eks Bupati Lamteng Mustafa beberapa tahun lalu. Selain kasus Lamteng, nama Azis disebut dalam dakwaan Robin sebagai fasilitator. Azis diduga menjembatani pertemuan Robin dengan Syahrial. Juga ”membukakan pintu” bagi Rita Widyasari untuk bertemu dengan Robin. Dari Syahrial, Robin disebut menerima uang Rp 1,695 miliar. Dari Rita, dia memperoleh uang Rp 5,197 miliar. https://radarbanyumas.co.id/kekayaan-aziz-syamsudin-capai-rp-100-m-golkar-sudah-punya-calon-untuk-menggantikan-posisinya/ Kurnia menuturkan, jika Azis terbukti menerima aliran dana dari pihak-pihak yang beperkara di KPK, pasal lain bisa diterapkan. Bukan hanya pasal 5 dan 13 UU Pemberantasan Tipikor yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, tetapi juga bisa pasal 12 huruf b. Ancaman hukuman pasal itu lebih tinggi daripada pasal 5 dan 13, yakni maksimal 20 tahun penjara. Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga meminta KPK mengusut perkara lain yang juga diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sebab, KPK baru menjerat politikus Partai Golkar itu dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. “Saya meminta KPK untuk mengembangkan kasus bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, juga rangkaiannya termasuk yang diminta kepada Robin Pattuju,” katanya, Senin (27/9). Azis Syamsuddin diduga terseret dalam kasus lain yang juga melibatkan namanya. Perkara itu diduga terkait penanganan perkara di Kabupaten Tanjungbalai yang menjerat Bupati nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial; dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah yang menyeret Azis dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dugaan pengusutan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Oleh karena itu, Boyamin mengharapkan KPK mencari bukti keterlibatan Azis pada tiga kasus rasuah tersebut. Jika sudah ada bukti, KPK diminta tancap gas melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Saya pada tataran mendorong KPK untuk menemukan dua alat bukti minimal, dan bisa tiga atau empat termasuk petunjuk rekaman pembicaraan, atau sadapan, atau kloning dari alat komunikasi yang bisa dipakai alat bukti,” harap Boyamin. Meski demikian, pegiat antikorupsi ini tetap menghormati hak-hak Azis Syamsuddin dalam menyikapi sangkaan KPK. Dia tak mempermasalahkan jika Azis ingin menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji sangkaan KPK terhadap dirinya. “Menghormati kalau Pak Azis Syamsuddin menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK,” tegas Boyamin. Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi turut prihatin atas perkara Azis Syamsuddin di KPK. ”Atas perkara yang dihadapi saudara Azis Syamsuddin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya. Menurut Aboe, Azis masih berstatus tersangka dan belum ditetapkan sebagai terdakwa. Jadi, pemberhentian sementara belum bisa dilakukan jika merujuk pada pasal 87 ayat 5 UU MD3. Namun, lanjut dia, menurut ketentuan pasal 87 ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan sementara bila menyatakan mengundurkan diri. Aboe mengakui, pihaknya memang mendengar Azis mengundurkan diri melalui partainya. Namun, sampai saat ini MKD belum menerima surat resmi pengunduran diri Azis. Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menegaskan, Azis telah mengajukan surat pengunduran diri dari wakil ketua DPR kepada DPP Partai Golkar. Besok (28/9) nama pengganti Azis diumumkan. ”Tampaknya, nama sudah ada di kantong Ketum (Partai Golkar),” ungkap wakil ketua komisi III tersebut. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: