Hukum Mati Koruptor Dana Sosial

Hukum Mati Koruptor Dana Sosial

Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Dr Anjar Nugroho Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Dr Anjar Nugroho prihatian atas penangkapan dua menteri karena diduga melakukan korupsi. Penangkapan ini sebaiknya menjadi perhatian semua pejabat pemerintahan, mulai dari menteri hingga kepala daerah, agar memiliki sense of crisis dalam situasi resesi perekonomian ini. “Hanya selisih dua pekan, dua menteri ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dimana sense of crisis mereka yang justru mempertontonkan perilaku koruptif,” kata Anjar menyikapi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia dan Menteri Sosial selama dua pekan terakhir di Purwokerto, Minggu (6/12). https://radarbanyumas.co.id/feb-ump-sabet-juara-1-kompetisi-10-days-challenge-2020/ Aksi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua menteri Kabinet Indonesia Maju melukai perasaan rakyat Indonesia yang sedang menghadapi kesulitan hidup karena dampak dari pandemi Covid-19. Merujuk data BPS, kata Anjar, pandemi menyebabkan penduduk miskin menjadi 26,42 juta orang atau bertambah 1,63 juta orang per September 2020. sehingga jumlah Dana yang seharusnya mengalir kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan primer sebagai upaya menyambung hidup justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, Rektor UMP Anjar Nugroho mengingatkan perilaku koruptif tersebut berpotensi besar mengundang kemarahan rakyat. “Selaku pejabat pemerintahan seharusnya menyadari potensi besar kemarahan rakyat dalam situasi resesi begini,” kata Anjar. Dalam situasi normal saja, rakyat sudah marah terhadap pejabat-pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri. Apalagi dalam situasi sekarang ini, perasaan rakyat makin sensitif sehingga pasti mendukung hukuman maksimal bagi pelakunya, yaitu hukuman mati. Anjar mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri pernah berjanji akan mempergunakan hukuman maksimal bagi pejabat pemerintahan yang menyalahgunakan dana bantuan sosial, termasuk dana bansos Covid 19. Hukuman maksimal ini merujuk ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (2) yang menjelaskan dibolehkannya hukuman mati bagi koruptor karena keadaan tertentu. Situasi sekarang ini dapat dikelompokan dalam situasai keadaan tertentu. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: