Kejahatan Seksual Bisa Menimpa Siapapun

Kejahatan Seksual Bisa Menimpa Siapapun

PURWOKERTO- Kasus kejahatan seksual semakin membuat miris para orang tua. Dengan kondisi apapun, perhatian ekstra pada anak tentu menjadi kewajiban orang tua. tri-wuryaningsih Ketua PPT-PKBGA, Tri Wuryaningsih mengatakan, kejahatan seksual bisa terjadi pada siapapun. Bahkan tidak sedikit dari kasus balita yang menjadi kejahatan seksual dari orang-orang sekitar. "Dalam hal ini, kejahatan seksual tidak berpengaruh dari pakaian yang dikenakan anak terutama remaja, karena ada juga balita yang menjadi korban, dan otak pelaku kejahatan seksual itu yang perlu diluruskan," katanya semalam, meluruskan berita yang terbit kemarin. Menurutnya, kekerasan seksual tidak terjadi atau berdiri sendiri. Namun, juga dipengaruhi banyak faktor, seperti terpaparnya anak terhadap sajian pornografi, pengalaman mendapat kekerasan seksual secara fisik maupun non fisik, hilangnya kontrol dan rasa peduli diantara sesama, lingkungan keluarga dan tempat tinggal yang tidak kondusif, dan sebagainya. "Ini masalah serius, karena kadang pelaku kejahatan itu berasal dari orang terdekat yang tidak disangka sebelumnya," ujar Tri Wur. Tri Wur pun mengharapkan jika ada tindakan kejahatan seksual, dapat dilaporkan ke polisi. Sebab, itu sudah termasuk tindak kriminal yang dapat membuat trauma pada anak. Namun, beberapa masyarakat tidak melaporkan jika terjadi kejahatan seksual di sekitarnya. "Mungkin ada yang tidak tahu bagaiamana prosedur pelaporan yang dikiranya terasa ribet, takut berurusan dengan hukum, atau juga menganggap itu aib keluarga yang harus ditutupi," kata Tri. Tri menuturkan, lembaga pendampingan seperti PPT PKBGA Kabupaten Banyumas akan mendampingi korban dari proses pelaporan hingga proses hukum selesai. Sehingga penanganan dan perhatian pada korban lebih maksimal, serta dapat membuat jera pelaku. Ini harus menjadi penyadaran untuk semua pihak, tidak hanya keluarga inti tetapi juga tetangga sekitar karena anak itu perlu mendapat perlindungan. Di samping itu, untuk pasal-pasal tentang kekerasan pada anak harus disosialisasikan secara terus menerus. "Dari pihak sekolah juga perlu melakukan sosialisasi pada siswa supaya dapat lebih menjaga diri," tandasnya. (ely/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: