Pria Beristri Cabuli Anak Dibawah Umur, Kenal Lewat Game Online

Pria Beristri Cabuli Anak Dibawah Umur, Kenal Lewat Game Online

TUNJUKKAN : Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan RD, Kamis (14/7). (RMOL) RADARBANYUMAS, JEPARA - Warga Bekasi, berinisial RD (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Pria yang sudah beristri dan mempunyai anak tiga ini diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang anak berinisial D berumur 15 tahun warga kecamatan Batealit Kabupaten Jepara pada 24 Juni 2022. "Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut," jelas Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK MH, Kamis (14/7). Menurut Kapolres, kejadian bermula saat perkenalan lewat Main Bareng (Mabar) game online, kemudian saling tukar nomor WA. "Tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2 dan akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban," tambahnya. Tiba di Jepara, tersangka kemudian menjemput korban ke rumahnya (menunggu tidak jauh dari rumah korban) dan mengajaknya ke hotel yang telah dipesan di wilayah Jepara Kota. https://radarbanyumas.co.id/suami-jual-istri-siri-hingga-20-kali/ "Saat di hotel mereka sempat main bareng (Mabar) game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri," lanjut Kapolres. TUNJUKKAN : Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan RD, Kamis (14/7). (RMOL) Pada saat hari itu juga orang tua korban mengecek kamar korban, ternyata ia tidak di kamar, sehingga keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya dan diminta main ke rumahnya. Tak lama kemudian korban dan tersangka datang, dimana keluarga korban sudah menunggu dan langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. "Tersangka kita jerat Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolres. (rml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: