Penyebar Konten Asusila Anak Dibekuk

Penyebar Konten Asusila Anak Dibekuk

DITANGKAP : Tujuh pelaku yang melakukan penyebaran konten asusila anak berhasil ditangkap, Rabu (13/7). (RADAR JOGJA) RADARBANYUMAS, JOGJAKARTA – Ditreskrimsus Polda DIJ kembali menangkap pelaku tindak kejahatan penyebaran konten yang melanggar asusila atau pornografi terhadap anak di bawah umur. Seluruhnya ditangkap di sejumlah wilayah di Indonesia. Dirreskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menjelaskan, timnya tersebar di enam daerah. Diawali dari penyidikan atas keterangan tersangka FAS. Hingga akhirnya didapati barang bukti yang mengarah kepada tersangka lainnya. “Pengembangan ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan berupa dokumen elektronik mengenai adanya distribusi konten pornografi anak di beberapa akun WA grup yang bersifat tertutup,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolda DIJ, Rabu (13/7). Dari hasil pengembangan, penyidik Ditreskrimsus Polda DIJ berhasil mengamankan 7 orang tersangka. Peran dari masing-masing tersangka diantaranya sebagai kreator, admin, anggota, serta pengirim konten. Aktif dalam grup WhatsApp dengan nama inisial GCBH dan BBV. Usai tersangka pertama FAS ditangkap di Klaten beberapa waktu lalu, disusul dengan penangkapan DS, di Lampung. Adapula tersangka S ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, ACT ditangkap di Madiun Jawa Timur dan RRS ditangkap di Klaten Jawa Tengah. https://radarbanyumas.co.id/waduh-mantan-kades-rudapaksa-gadis-di-bawah-umur/ Sedangkan tersangka dengan inisial DD ditangkap di Karawang Jawa Barat, AH ditangkap di Kalimantan Selatan dan terakhir AR ditangkap di Kalimantan Tengah. Untuk tersangka inisial RRS merupakan anak berhadapan dengan hukum. “Hingga saat ini penyidik masih mendalami dari mana para tersangka bisa mendapatkan nomor korban untuk diajak melakukan telepon video,” katanya. DITANGKAP : Tujuh pelaku yang melakukan penyebaran konten asusila anak berhasil ditangkap, Rabu (13/7). (RADAR JOGJA) Roberto memastikan motif masih dalam pengembangan. Temuan awal adalah memuaskan hasrat seksual. Setelahnya diketahui pula ada motif ekonomi. Terbukti dengan adanya pendistribusian konten melalui media online yang posisi servernya berada di luar Indonesia. Dia juga akan terus memastikan ada atau tidaknya jaringan internasional yang terlibat. Bermodalkan temuan server dari luar negeri. Untuk ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim, interpol dan FBI. “Saat ini kami sedang bekerja sama dengan agen penegakkan hukum luar untuk mengidentifikasi hal tersebut. Sebenarnya ini yang kami kategorikan sebagai darkweb, sisi gelap dari yang terlihat,” ujarnya. Meski demikian, pihaknya terus melakukan pendalaman. Untuk memastikan ada atau tidaknya motif ekonomi pada kasus ini. Diawali dengan pengangkatan barang bukti digital dari barang bukti gawai oleh laboratorium digital forensik. “Ada 3 undang-undang yang akan disangkakan kepada tersangka. Diantaranya, UU ITE terkait mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Ada pula UU pornografi, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” katanya. (isa/dwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: