Ratu Penipuan Raup Rp 400 Juta, Begini Modusnya

Ratu Penipuan Raup Rp 400 Juta, Begini Modusnya

TAK PERNAH JERA: Ajeng Ceptania menjadi tersangka penipuan arisan online senilai ratusan juta. (JAWAPOS) RADARBANYUMAS, SOLO – Tak jera setelah bebas dari bui karena kasus penggelapan mobil, Ajeng Ceptania (32), warga Kabupaten Sukoharjo kembali menipu dengan modus arisan online. Perempuan berambut pirang itu menggondol uang ratusan juta. Kasus tersebut terungkap setelah peserta arisan online melapor belum lama ini. “Yang membuat laporan resmi ada dua orang. Kemungkinan korban masih banyak,” papar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/7). Modus yang dilakukan Ajeng dengan menawarkan slot kosong arisan online dengan keuntungan mencapai 30 persen. “Tersangka menawarkan slot arisan Rp 10 juta misalnya, tapi korban cukup membayar Rp 6 juta atau Rp 7 juta saja,” jelas Ade. Dengan iming-iming tersebut, banyak korban tertarik untuk mendapatkan keuntungan besar secara cepat. Tanpa piker panjang, uang jutaan rupiah diberikan kepada Ajeng. Saat datang pembagian hasil arisan, Ajeng banyak berkilah. Di antaranya menginformasikan bahwa peserta arisan lainnya belum menyetorkan uang kepadanya. Padahal, peserta lain itu hanya fiktif. Korban hanya mendapat janji uang dikembalikan berlipat. https://radarbanyumas.co.id/penipuan-berkedok-arisan-kerugian-mencapai-rp-400-juta/ Kapolresta mengimbau kepada peserta arisan lain yang merasa dirugikan oleh Ajeng, segera melapor ke mapolresta. Mengingat Ajeng juga dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan di wilayah hukum Polres Sukoharjo dan Karanganyar. TAK PERNAH JERA: Ajeng Ceptania menjadi tersangka penipuan arisan online senilai ratusan juta. (JAWAPOS) Berapa total kerugian modus arisan online Ajeng? Kapolresta mengatakan, dari dua orang yang melapor sudah mencapai sekitar Rp 400 juta. “Tidak menutup kemungkinan nominal itu bertambah seiring korban lainnya juga ikut melapor,” ungkapnya. Ajeng diterat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Barang bukti yang disita antara lain salinan buku rekening tersangka yang tertera bukti transfer dari para korban. Catatan polisi, Ajeng pernah dipenjara pada 2017 dalam kasus penggelapan mobil. (atn/wa/dam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: