MS, Guru Ngaji Cabuli Murid, Berdalih Perbaiki Psikis Korban, Satu Korban Hamil

MS, Guru Ngaji Cabuli Murid, Berdalih Perbaiki Psikis Korban, Satu Korban Hamil

Kepolisian Resor (Polres) Magelang menangkap seorang guru ngaji berinisial MS, 31, warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Foto Radar Jogja MAGELANG - Seorang guru ngaji berinisial MS, 31, warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Magelang. guru ngaji berinisial MS ini ditangkap karena mencabuli dan menyetubuhi beberapa muridnya. Dia berdalih tak bisa mengendalikan nafsu lantaran sang istri enggan melayaninya. Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, perlakuan bejat itu dilakukan sepanjang Desember 2021-Mei 2022. Sementara ada empat murid yang menjadi korban dan masih di bawah umur. Bahkan, seorang korban persetubuhan berinisial W, 18, kini tengah mengandung empat bulan. Saat kejadian itu, korban masih berusia 17 tahun. W pun memberanikan diri melapor kepada keluarga, kemudian dilaporkan kepada Polres Magelang. Dari laporan W, tersangka juga melakukan perbuatan itu terhadap tiga korban lainnya. “Dari empat korban ini, satu hamil dan saat ini usia kandungannya kurang lebih empat bulan,” ujar kapolres saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa (12/7). Tersangka sudah tiga tahun membuka kelas mengaji di rumahnya. Peraturannya, setelah selesai mengaji, ada murid yang piket atau ditugasi untuk membersihkan rumah. Baik mengembalikan perabotan seperti meja hingga menyapu. Saat kejadian berlangsung, istri tersangka memang kerap berkunjung ke rumah orang tuanya. Kesempatan itulah yang membuat pelaku semakin memuluskan aksinya. Ditambah tanpa adanya perlawanan dari korban. https://radarbanyumas.co.id/ayah-bejat-hamili-anak-kandung-korban-diancam-bakal-dibunuh-ini-fakta-dan-kronologinya/ Tersangka melakukan perbuatan itu dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban. Kemudian, tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan menyetubuhi korban. “Tersangka mengaku kepada salah satu korban yang sampai hamil bahwa dia sedang rusak secara psikis dan akan diperbaiki,” jelas Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan. Kepolisian Resor (Polres) Magelang menangkap seorang guru ngaji berinisial MS, 31, warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Foto Radar Jogja Setyo Hermawan menuturkan, ada dua murid yang menjadi korban pencabulan dan dua lainnya persetubuhan. Kejadian itu tidak dilakukan dalam satu waktu. Melainkan, bergantian dalam jangka waktu lima bulan itu. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, jajaran kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk MS di kediamannya tanpa ada perlawanan. Tersangka pun mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap murid-muridnya. Terkait tersangka yang diduga mempunyai keahlian untuk mengobati psikologi orang, dia mengatakan, bakal mendalaminya lebih lanjut. Karena memang hingga saat ini, keahlian itu hanya sebatas digunakan sebagai modus tersangka. Saat dimintai keterangan, MS menyebut, ada 90 murid yang ikut mengaji di rumahnya, baik laki-laki maupun perempuan. Dia mengaku, sang istri terkadang enggan meladeni dan melayaninya. Sehingga dia melampiaskan nafsu bejatnya kepada murid tersebut. Sebelumnya, dia mengaku, telah menawari korban serta tidak ada unsur pemaksaan dan perlawanan dari korban. “Saya tawari, mau nggak. Ternyata mau,” bebernya sembari menunduk pasrah. MS menyebut, telah melakukan perbuatan itu sebanyak empat kali. Dia juga mengetahui betul jika perbuatannya melanggar norma hukum dan agama. Namun, nafsulah yang menjadi alasan utamanya. Selain itu, dia diminta oleh orang tua korban untuk memperbaiki akhlak dan mengajarkan ngaji. Tapi, justru dia kebablasan menuruti nafsunya. “Bapak ibunya memasrahkan, bilang ‘ini anak saya belum bisa ngaji, tolong benerin juga akhlaknya, kadang marakke nesu dan jengkel’. Saya omongin ke anaknya, eh kok kebablasan nurutin nafsu,” jelas bapak satu anak ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 C UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (aya/din/radarjogja/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: