Pedagang Bakso Gugat Pemkab Magelang Rp 5 M, Ini Kasusnya

Pedagang Bakso Gugat Pemkab Magelang Rp 5 M, Ini Kasusnya

TUNJUKKAN : Pemilik warung bakso Arif Budi Sulistiyono menunjukkan surat gugatan terhadap Pemkab Magelang, Rabu (6/7). Foto RMOL MAGELANG - Penutupan Warung Bakso Balungan Pak Granat di Blabak, Mungkid, Magelang, berbuntut. Pemilik warung tersebut, Arif Budi Sulistiyono, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melalui Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. Gugatan Perdata telah diajukan ke PN dan tercatat dengan nomor registrasi 54/pdt.G/2022/PN.Mkd. "Sidang perdana akan digelar besok Kamis," kata Fatkhul Mujib SH, kuasa hukum penggugat, Rabu (6/7). Mujib mengatakan, gugatan itu tidak terkait dengan penutupan warung milik kliennya pada 19 Februari 2022 silam. Tetapi menyangkut tindakan Pemkab Magelang yang dinilai telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan. Dia menilai, Pemkab Magelang tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Yakni, memasang tapping box pada warung-warung bakso lainnya yang bertebaran di sejumlah wilayah. Dalam perkara ini, lanjut Mujib, Pemkab telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengabaikan prinsip keadilan yang merugikan kliennya. "Untuk itu, kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 5 miliar," kata Mujib. Arif Budi Sulistiyono mengatakan, pada 2019 Badan Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan tapping box. Juga akan memasang tapping box untuk pelaporan dan penghitungan pajak warung/resto. Karena dalam kondisi pandemi Covid-19, program pemasangan tapping box baru dilanjutkan akhir Desember 2021. Tetapi untuk pemasangan tapping box ditolak mengingat kondisi perekonomian serta daya beli masyarakat pasca pandemi belum membaik. Meski tanpa ada tapping box pihaknya siap taat membayar pajak, hanya minta keringanan kurang dari 10 persen. Dan permintaan diajukan secara tertulis. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-purbalingga-kalah-di-persidangan-vonisnya-diminta-ganti-rugi-rp-310-juta-penggugat-masih-tidak-terima-ini-kasusnya/ Adapun besaran pajak akan dihitung oleh pemilik warung dan dibayarkan dari sebagian keuntungan. "Jikalau pajak dibebankan pada pembeli pasti akan mempengaruhi omzet," ujarnya. (rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: