Pembobol Konter Handphone di Klaten Dibekuk
DIRINGKUS: Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta dan KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto saat melakukan rilis dan menunjukan barang bukti di Mapolres Klaten, Jumat (1/7). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO) RADARBANYUMAS, KLATEN – Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil membekuk dua pelaku pembobol konter handphone di Desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten. Kedua pelaku adalah Joko Sutanto (31), warga Desa Bengking, Jatinom dan Johan Duwi Saputro (20), warga Desa Ngandong, Gantiwarno. Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, peristiwa itu terjadi bermula saat kedua pelaku melakukan survei lokasi target pencurian dengan sasaran rumah kosong. Usai mendapatkan sasaran berupa konter handphone di Desa Canan, Wedi. Kemudian pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor melakukan aksinya pada 16 Mei 2022 sekitar Pukul 01.00 WIB. Sesampai di TKP kondisi bangunan belakang konter handphone tertutup pagar dinding setinggi 5 meter. Akhirnya kedua pelaku memanjat pohon mangga yang ada disamping dinding. Kemudian melalui rating pohon hingga sampai ke pucuk pagar dinding bangunan hingga akhirnya turun tetapi ketika hendak mencoba masuk bangunan ternyata bagian pintunya tertutup. https://radarbanyumas.co.id/delapan-fakta-pencurian-toko-kamera-focus-nusantara-semarang-sampai-bunuh-satpamnya-pelaku-warga-karangsembung-kebumen/ Kondisi tersebut membuat kedua pelaku merambat diantara genteng dan pagar menuju ke tampungan air. Lalu pelaku Joko Sutanto membuka beberapa genting yang selanjutnya masuk melalui lubang dan memecahkan eternitt atap. Hingga akhirnya berhasil memasuki bangunan konter handphone. DIRINGKUS: Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta dan KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto saat melakukan rilis dan menunjukan barang bukti di Mapolres Klaten, Jumat (1/7). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO) Pelaku menggasak 300 kartu voucher pulsa yang terdiri dari berbagai macam. Termasuk uang pecahan dalam kaleng sebesar Rp 700 ribu, 50 biji parfum ukuran 5 ml dan empat unit kotak musik. Sekitar pukul 06.45 saat korban membuka kiosnya sudah dalam kondisi berantakan dengan sejumlah barang berharga hilang dengan kerugian sebesar total Rp 22 juta. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten yang kemudian dengan melakukan pemeriksaan kamera CCTV. Mengingat beraksi pada malam hari sehingga dalam video kurang jelas sehingga kepolisian meminta keterangan para saksi lainnya. Hingga akhirnya pada 30 Juni 2022 berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing. “Sebenarnya kedua pelaku ini pernah diproses pada kasus yang sama dengan melakukan pencurian di Karanganom. Dalam melakukan aksinya mereka menggunakan sarana sepeda motor. Ada pun petunjuk yang kami temukan di lokasi yakni berupa topi milik pelaku,” jelas KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto, saat rilis di Mapolres Klaten, Jumat (1/7). https://radarbanyumas.co.id/spesialis-pencuri-hp-di-rs-ditangkap-begini-modusnya/ Lebih lanjut, Eko menjelaskan, jika kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh dan serabutan. Atas tindak kejahatan pelaku maka keduanya disangkakan dengan Pasal 363 dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. DIRINGKUS: Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta dan KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto saat melakukan rilis dan menunjukan barang bukti di Mapolres Klaten, Jumat (1/7). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO) Salah satu pelaku, Joko Sutanto, 31, mengaku jika aksi pembobolan itu merupakan tindakan yang sudah direncanakan. Terlebih lagi langsung dieksekusi dengan menyisir bangunan yang menjadi target sasaran pencurian. Hingga akhirnya diputuskan untuk membobol konter handphone. “Semua voucher saya jual dan laku Rp 600 ribu. Kemudian langsung dibagi menjadi dua. Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Joko. Sedangkan untuk hasil curiannya berupa kotak musik dititipkan oleh teman lainnya. Mengingat belum laku terjual.(ren/dam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: