Ngaku Staff Panti Asuhan, Pria Ini Malah Gondol HP

Ngaku Staff Panti Asuhan, Pria Ini Malah Gondol HP

UNGKAP KASUS: Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo dan jajarannya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (30/6). (MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA) RADARBANYUMAS, SLEMAN - Ngakunya sebagai staf di Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu, Rosidi, warga Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, malah menggasak handphone dan laptop milik warga. Akibatnya, dia diamankan di Mapolsek Mlati, Sleman. Modusnya meminta sumbangan untuk yayasan panti asuhan yatim piatu rohani fiktif. Pada 27 Mei lalu, sekira pukul 14.00, tersangka Rosidi mendatangi rumah korban inisial RSW (49) dan ERV (20) di Padukuhan Jogke Kidul. Awalnya hanya ingin mencari sumbangan. Karena milik rumah tak segera keluar, dia hendak balik kanan. Namun niat itu dia urungkan setelah mendapati HP korban tergeletak di dekat jendela. Segera diambil HP tersebut. Kemudian sekitar 200 meter dari rumah RSW dia melihat kos-kosan dan hendak meminta sumbangan. Setelah pintu diketuk tiga kali dan tidak ada yang mendengar atau pemiliknya sedang mandi. Dia memberanikan diri masuk ke dalam kamar kos milik ERV, 20, dan berniat mencuri benda berharga. Sebuah laptop pun raib. ”Barang curian itu dimasukan dalam tas cangklong yang dibawa pelaku,” ungkap Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo di kantornya, Kamis (30/6). https://radarbanyumas.co.id/berkedok-minta-sumbangan-dari-panti-asuhan-malah-curi-hp-dan-laptop/ Melihat gerak gerik Rosidi yang mencurigakan, ERV yang saat itu selesai mandi segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dan didapati pria itu melakukan pencurian. Kemudian ERV melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. UNGKAP KASUS: Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo dan jajarannya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (30/6). (MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA) Saat dimintai keterangan, Rosidi mengaku kehabisan ongkos pulang dari Malaysia. Sesampainya di Indonesia dia justru menyasar ke Pelabuhan Semarang. “Saya hanya mengantongi uang Rp 10 ribu saat itu. Dari Semarang nyasar lagi sampai Terminal Jombor,” ungkap Rosidi. Dia membeberkan, sebelumnya tidak ada niatan mencuri benda-benda tersebut. Diakuinya, semua karena faktor kepepet. Mencari ongkos untuk pulang ke Indramayu. Berbekal dari surat-surat yayasan yang dia bawa. Kemudian dia disarankan untuk menjadi peminta sumbanhan tersebut. Ini pertama kalinya dia melakukaan kejahatan di jogjakarta. Motifnya ekonomi dan dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. “Iya baru pertama,” ungkapnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain HP dan Laptop, juga baju lengan panjang warna biru dan tas cangklong yang dia bawa. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana pencurian. pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (mel/pra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: