Komplotan Pencuri Gasak Klub Malam

Komplotan Pencuri Gasak Klub Malam

SPESIALIS KLUB MALAM : Komplotan pencuri di Klub Malam Boshe ditangkap, gasak 4 unit handphone milik karyawan. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mlati, 19 Mei lalu. (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA) RADARBANYUMAS, JOGJAKARTA – Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap komplotan pencuri yang melancarkan aksinya di klub malam Boshe, Jalan Magelang, Dusun Sinduadi, Mlati, Sleman. Pencurian dilakukan oleh pelaku berinisial DDN (36) dan NRH (42). Sementara untuk tersangka B (40), yang hingga kini masih buron. Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo menjelaskan pencurian terjadi pada 19 Mei 2022 sekira 01.00 WIB. Ketiga pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku DDN dan B bertugas mengambil barang curian. Sementara NRH bertugas menerima barang hasil curian. “Pelaku DDN mengambil handphone milik korban YSF karyawan kafe Boshe yang sedang istirahat di ruangannya. Kemudian, setelah berhasil mengambil handphone tersebut lalu keluar ruangan dan handphone tersebut diserahkan kepada NRH yang menunggu di dalam mobil,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Kamis (30/6). Saat proses penyidikan, DDN mengaku berhasil mengambil satu unit gawai. Sementara pelaku B yang masih menjadi DPO berhasil menggasak 3 unit gawai. https://radarbanyumas.co.id/konser-musik-di-rooftop-lippo-plaza-jogjakarta-berakhir-ricuh-10-orang-luka-ternyata-tak-kantongi-izin/ Beberapa barang bukti lainnya juga berhasil disita. Diantaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu buah flashdisk yang berisi hasil rekaman CCTV perkara pencurian. SPESIALIS KLUB MALAM : Komplotan pencuri di Klub Malam Boshe ditangkap, gasak 4 unit handphone milik karyawan. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mlati, 19 Mei lalu. (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA) Pelaku berhasil diamankan di sekitar Boshe di hari yang sama pada 03.00 WIB. “Ini merupakan modus baru. Biasanya, dilakukan satu orang. Mengambil momen bubaran, lalu lalang pengunjung, dia amankan mengambil barang-barang dari pengunjung. Tapi yang kami ungkap hari ini beraksi berbarengan,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. “Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (isa/dwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: