Berkedok Minta Sumbangan dari Panti Asuhan, Malah Curi HP dan Laptop

Berkedok Minta Sumbangan dari Panti Asuhan, Malah Curi HP dan Laptop

BEKUK : Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil menangkap RSD, pencuri dengan modus meminta sumbangan yang berhasil bawa kabur handphone dan laptop, Kamis (30/6). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA) RADARBANYUMAS, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil menangkap satu warga Kabupaten Indramayu berinisial RSD (42), atas tindak pidana pencurian yang terjadi pada 27 Mei 2022. Modusnya mengaku sebagai peminta sumbangan untuk Panti Asuhan Yatim Piatu Rohaeni Indramayu. Setelah ditelusuri, panti asuhan tersebut fiktif. Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo menjelaskan RSD berhasil membawa kabur satu unit handphone milik korban berinisial RSW (49). Pencurian tersebut terjadi pada 27 Mei, sekira pukul 14.15 di Dusun Jongke Kidul, RT 008/ 024, Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman. “Pelaku kemudian mendatangi rumah korban selanjutnya, dengan jarak kurang lebih 200 meter dari TKP yang pertama dengan modus yang sama, berpura-pura menjadi peminta sumbangan,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Kamis (30/6). TKP kedua, lanjutnya, merupakan rumah kos yang berdekatan dengan masjid. Pelaku mengaku sempat mengetuk pintu beberapa kali, tapi tak ada penghuni yang keluar. Dia lantas masuk begitu saja dan berhasil menggasak satu unit laptop. https://radarbanyumas.co.id/ini-kronologi-gendam-atau-hipnotis-yang-menimpa-seorang-ibu-di-sebuah-supermarket-di-purwokerto/ Menyadari laptopnya raib, korban dengan inisial ERV (20), lantas mengejar orang yang dia curigai. Saat itu korban sempat melihat sosok tersangka. Bener saja, dari tangan tersangka didapati laptop miliknya. BEKUK : Unit Reskrim Polsek Mlati berhasil menangkap RSD, pencuri dengan modus meminta sumbangan yang berhasil bawa kabur handphone dan laptop, Kamis (30/6). (ANNISSA KARIN/RADAR JOGJA) “Korban atas nama ERV pada saat setelah dari kamar mandi sempat melihat seorang laki-laki mengenakan baju lengan panjang warna biru tua keluar dari kost tersebut. ERV curiga dengan orang tersebut lalu mengejarnya dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” katanya. Andhies menuturkan pelaku terbukti telah melakulan tindak pidana pencurian. ERV dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan. Guna mendalami adanya lokasi aksi kejahatan lainnya. Mengingat modus yang digunakan adalah berkeliling saat mencari mangsa. “Masih proses pengembangan terkait lokasi-lokasi dari pelaku, apakah masih ada yang di dalam wilayah hukum Mlati, yang digunakan modus yang sama dengan mencari sumbangan untik melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya. (isa/dwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: