Tukang Becak Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini

Tukang Becak Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini

UNGKAP KASUS: Jajaran Polresta Jogja amankan tersangka DP dugaan tindakan asusila anak di bawah umur. Dia diringkus dan digelandang ke Mapolresta, (27/6). (MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA) RADARBANYUMAS, JOGJAKARTA – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, DP (42), hanya bisa tertunduk lesu di Polresta Kota Jogja, Senin (27/6). Warga Gedongtengen ini dibekuk aparat Polresta Kota Jogja, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua bocah perempuan di bawah umur. Kejadian pencabulan bermula Kamis (13/6) lalu di Gedongtengen, Jogja. Saat itu, dua korban, AR (5) dan IP (5) hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan. Sesampainya di warung keduanya bertemu dengan DP yang hendak membeli minum. DP yang berprofesi sebagai tukang becak itu kemudian menawarkan jajanan dan memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengantarkannya pulang. Di tengah perjalanan, tersangka mengajak ke belakang gedung kosong. Kemudian DP melakukan tindakan tak senonoh terhadap dua korban dan memberinya uang masing-masing Rp 10 ribu. Sesampainya di rumah, korban memberikan uang tersebut kepada orangtuanya. Dengan polosnya korban juga bercerita bagaimana diberikan uang tersebut. Sontak ibu korban kaget dan melaporkan tersangka kepada pihak berwajib. https://radarbanyumas.co.id/berdalih-sayang-anak-tukang-becak-cabuli-dua-bocah/ Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban lebih dari dua orang. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sebab disebutnya ada korban lain yang telah melapor. UNGKAP KASUS: Jajaran Polresta Jogja amankan tersangka DP dugaan tindakan asusila anak di bawah umur. Dia diringkus dan digelandang ke Mapolresta, (27/6). (MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA) “Ada laporan ke kami, jadi masih kami silent dulu. Kami masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan pencabulan ini,” ujar dia. Selanjutnya, polisi meringkus tersangka DP di tempat dia mangkal sebagai tukang becak. Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku melakukan tindakan bejat tersebut karena refleks dan di bawah pengaruh minuman beralkohol. “Saat itu pas mabuk, habis menggendong saya taruh di depan,” aku DP. Lebih lanjut diakui, DP melakukan hal tersebut karena suka terhadap anak perempuan karena anaknya laki-laki. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (mel/bah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: