Suami Bakar Mobil Selingkuhan Istrinya

Suami Bakar Mobil Selingkuhan Istrinya

DIAMANKAN : S (32) warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Senin (27/6). (JPNN) RADARBANYUMAS, GROBOGAN - Warga Dusun Batang RT 1/RW 05, Desa Taruman, Kecamatan Klambu, Grobogan, S (32), nekat membakar mobil dan motor selingkuhan istrinya, TA. S nekat aksi bakar mobil karena sakit hati TA berkali-kali berselingkuh dengan istrinya. Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan mengenai kronologi kejadiannya, pembakaran mobil Honda Jazz putih bernomor polisi H 1776 BE dan motor C70 itu dilakukan S pada Rabu (22/6) lalu. Tepatnya pukul 04.40 WIB, saat korban sedang tidur. “Pembakaran dilakukan oleh tersangka Sutrisno, terhadap mobil dan sepeda motor korban saudara Timbul. Yang bersangkutan membakar mobil dan sepeda motor korban,” terang Kapolres, Senin (27/6). Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo menambahkan, tersangka membakar mobil dan sepeda motor dengan cara menyiramkan bensin ke bodi dua kendaraan itu sebelum disulut api. “Tersangka menyiramkan bensin yang diwadahi dalam air botol mineral,” ungkap Kasatreskrim. https://radarbanyumas.co.id/kades-kedungbanteng-ceritakan-kronologi-lengkap-mantan-istri-hancurkan-rumah-mewah-gegara-suami-kepergok-selingkuh/ Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut langsung memadamkan api. Api berhasil padam walau kondisi mobil sudah terbakar 80 persen. Kerugian yang disebutkan yakni sebesar Rp 238 juta. DIAMANKAN : S (32) warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Senin (27/6). (JPNN) Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat mencari tersangka bermodal keterangan saksi dan rekaman CCTV. Tersangka akhirnya ditangkap setelah polisi mendapati seseorang dengan alis dan lutut kanan terbakar. “Sesuai dengan rekaman CCTV, ada bagian tubuh tersangka yang terbakar. Kemudian pakaian atau jaket yang digunakan tersangka melakukan aksinya juga kami amankan,” tambah AKP Afiditya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: