Pukul Lurah Satpam Terancam Bui

Pukul Lurah Satpam Terancam Bui

INTEROGASI: Pelaku berinisial HA yan merupakan pelaku pemukulan Lurah Timbulharjo saat digelandang di Polsek Sewon (24/6). (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA) RADARBANYUMAS, JOGJAKARTA - Pemuda 29 tahun berinisial HA warga Kalurahan Timbulharjo, Sewon terancam hukuman penjara. Setelah HA menganiaya Lurah Timbulharjo hingga mengalami luka cukup parah pada bagian muka, dan harus menjalani perawatan medis. Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengatakan, kejadian pemukulan dilakukan HA pada Sabtu (11/6) malam. Penyebab kejadian tersebut berawal dari permasalahan pribadi antara teman pelaku berinisial RNR dengan istrinya. Saat itu, teman pelaku mengajak HA dan beberapa rekannya untuk mendatangi rumah istri RNR. Lantaran tidak ingin permasalahan meluas karena RNR membawa rombongan, akhirnya warga memanggil lurah. Agar bisa menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Terbawa emosi karena merasa didorong oleh korban, pemuda yang berprofesi sebagai satpam itu langsung memukul lurah. Akibatnya, lanjut Suyanto, korban mengalami luka cukup parah pada bagian muka. Seperti lebam pada dahi, pelipis, bawah mata, hingga hidung. Bahkan karena dipukuli pelaku, lurah bahkan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit. “Dipukuli dengan tangan kosong. Dari keterangan pelaku, ia melakukannya dengan sadar dan motifnya karana terbawa emosi lantaran merasa didorong-dorong oleh korban saat tengah melerai,” bebernya Jumat (24/6). Dari hasil penyelidikan, diketahui HA dulunya merupakan residivis kasus penganiyaan di wilayah Kota Jogja pada 2012. Kala itu, pelaku bahkan sampai dipenjara selama tujuh tahun karena melakukan penganiyaan sampai korbannya meninggal dunia. https://radarbanyumas.co.id/duh-residivis-pukuli-warga-dengan-besi-korban-luka-luka/ “Tersangka ini residivis dan baru keluar (penjara, Red) pada tahun 2019 lalu,” bebernya. INTEROGASI: Pelaku berinisial HA yan merupakan pelaku pemukulan Lurah Timbulharjo saat digelandang di Polsek Sewon (24/6). (IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA) Sementara untuk kasus yang menjeratnya sekarang, Suyanto menyebut HA dipastikan terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan. Dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan. HA mengaku, memukuli lurah sebanyak empat kali dengan tangan kosong. Dia pun menyebut, pemukulan yang dilakukan lantaran emosi saat ingi membantu temannya. “Saya spontanitas saja, emosi karena didorong,” ucap HA. Terpisah, Panewu Sewon Hartini membenarkan, jika Anif Arkham Haibar selaku Lurah Timbulharjo memang menjadi korban pemukulan. Namun saat ini, kondisinya sudah membaik. “Saya sudah menjenguk Pak Lurah dan kondisinya saat ini sudah bisa beraktifitas kembali,” tuturnya. (inu/eno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: