Datangi Campursari Berujung Pengeroyokan

Datangi Campursari Berujung Pengeroyokan

UNGKAP KASUS: Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo (tengah) tunjukkan barang bukti penganiayaan, Kamis (23/6). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO) RADARBANYUMAS, SUKOHARJO – Bukannya happy, usai bergoyang mengikuti irama campursari, tiga pemuda warga Sukoharjo Kota ini malah terbakar emosi. Terlibat pengeroyokan, Minggu (19/6) dini hari. Mereka adalah Eko Prasetyo (25), Bayu Pamungkas (30), dan Gandung Mulia (27). Mereka diduga kuat bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Firman Hermawan (22), warga Kecamatan Sukoharjo Kota. “Lokasi kejadian di tempat hajatan di Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo Kota. Tepatnya lomba burung merpati di Seyegan,” kata Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (23/6). Kejadian bermula saat tersangka bersama 10 kawannya, di antaranya NN (buron), menuju lokasi hiburan campursari di Dusun Sayemrejo RT 01 RW 06, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo Kota, Sabtu (18/6) pukul 22.00. Di lokasi, mereka berjoget mengikuti alunan musik sembari menenggak minuman keras (miras). Di sela acara, tersangka melihat Firman memukul Ahmad, kawan tersangka. Kejadian itu membuat para tersangka dan NN marah. Mereka lalu mengeroyok Firman. Setelah dihujani pukulan tangan kosong, Firman dibawa pulang oleh kawannya. Namun ternyata para tersangka belum puas dan masih mencari Firman. Setelah bertemu, mereka mengajak Firman dan kawannya ke tepi jalan di tempat lomba burung merpati di daerah Seyegan, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo Kota. https://radarbanyumas.co.id/konser-musik-di-rooftop-lippo-plaza-jogjakarta-berakhir-ricuh-10-orang-luka-ternyata-tak-kantongi-izin/ “Di lokasi itu, para tersangka berniat menyelesaikan permasalahan sebelumnya dengan Ahmad, yakni berduel satu lawan satu. Namun sebelum berduel, justru Firman dianiaya oleh Gandung,” beber Teguh. UNGKAP KASUS: Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo (tengah) tunjukkan barang bukti penganiayaan, Kamis (23/6). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO) Kejadian tersebut dilaporkan Firman ke Mapolres Sukoharjo. Tim Resmob Polres Sukoharjo segera bergerak menangkap para tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni kaus warna hitam bergambar logo peguruan persilatan, satu unit sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak, satu potong jaket warna hitam, dan satu potong celana pendek warna hitam. “Tersangka melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 170 KUHP dan diancam penjara maksimal lima tahun enam bulan dan atau tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” urai kasatreskrim. Gandung, salah seorang tersangka mengatakan, tidak ikut ke acara hiburan campursari. Dia langsung datang ke tempat lomba burung merpati di Seyegan setelah dihubungi temannya. “Niat saya mendamaikan. Saya tidak memukul, tapi menendang korban,” katanya. Tersangka lainnya, Eko Prasetyo mengaku menganiaya Firman karena membuat onar di kampungnya. (kwl/wa/dam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: