Driver Taksi Online Cabuli Penumpang

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang

UNGKAP : Polisi melakukan ungkap kasus pencabulan yang dilakukan driver taksi online kepada SAH, Selasa (21/6). Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Semarang. (RMOL) RADARBANYUMAS, SEMARANG - Unit Resmob Polrestabes Semarang membekuk oknum pengemudi taksi online yang melakukan perampasan disertai perbuatan cabul terhadap seorang wanita bernama SAH (19) warga Srinindito Semarang. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya. Ia dibekuk saat berada di SPBU Tambak Aji Kota Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kasat Reskrim AKBP Dony Lombantoruan menyebut, pelaku oknum driver taxi online bernama Rizky Saiful (22) warga Jalan Borubudur XI, Kembangarum, Semarang Barat. "Awalnya, pelaku menjemput korban di kawasan Simongan untuk mengantarkan lamaran pekerjaan. Di tengah perjalanan pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian intim korban. Tidak itu saja, pelaku juga menganiaya korban dan merampas kalung," ungkap Kombes Irwan Anwar, Selasa (21/6). Setelah melakukan perbuatan cabul, merampas dan menganiaya korban, pelaku menyuruh korban turun di depan Indomaret Jalan Suratmo. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Semarang. Unit Resmob yang dipimpin oleh Iptu Wendi Andranu dan Ipda Arindra pratama langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku. "Setelah dilakukan penyidikan pelaku dapat ditangkap saat sedang berada di kawasan Tambak Aji. Langsung kita bawa ke Mapolrestabes Semarang," imbuh Kombes Irwan. https://radarbanyumas.co.id/buron-tujuh-bulan-pelaku-pencabulan-dibekuk/ Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku Rizky Saiful ini pernah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali dengan modus yang sama. Pelaku dijerat dangan pasal 365 KUHPidana (2) ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: