Aniaya Tetangga, Pemuda Diamankan

Aniaya Tetangga, Pemuda Diamankan

INTEROGASI: Pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dimintai keterangan oleh polisi usai ditangkap, Senin (20/6). (RMOLJATENG) SEMARANG - Satreskrim Polres Semarang amankan seorang pemuda warga Pringapus berinisial MM (36) yang menganiaya tetangganya sendiri. Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widyas Sampurna, SIK MH membenarkan hal penangkapan pelaku, Senin (20/6). AKP Agil pun mengungkapkan, kronologi kejadian hingga akhirnya pelaku dibekuk tanpa perlawanan. "Kejadian penganiayaan dilakukan pada hari Senin, 21 Maret 2022. Dimana korban berinisial DS (43) melaporkan terkait air milik korban yang diputus pelaku hingga tidak bisa digunakan," ungkapnya. Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, pelaku datang ke rumah ketua RT sambil mengacungkan parang yang dibawanya. Selanjutnya korban diminta lari oleh ketua RT dan pelaku berusaha ditangkap oleh para warga setempat dan mengamankan parang miliknya. https://radarbanyumas.co.id/duh-residivis-pukuli-warga-dengan-besi-korban-luka-luka/ "Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban. Sementara, padang pelaku sudah diamankan, namun ia mencari batu dan tetap mengejar korban saat itu," ucap kasat Reskrim. INTEROGASI: Pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dimintai keterangan oleh polisi usai ditangkap, Senin (20/6). (RMOLJATENG) Saat lari, tiba-tiba korban terjatuh dan pelaku memukul menggunakan batu yang mengenai pundak kiri dan memukul korban berkali-kali hingga jari kanan patah, luka robek di tangan serta kepala bengkak. Atas kejadian, warga setempat meminta bantuan aparat. Petugas pun mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum korban. "Berbekas itu semua, pelaku berhasil diamankan wilayah Pringapus. Dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (mol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: