Maling Pikap Beraksi Lintas Provinsi

Maling Pikap Beraksi Lintas Provinsi

DITANGKAP : Komplotan maling pikap yang beraksi lintas provinsi dibekuk di Semarang.(ISTIMEWA) SEMARANG - Komplotan pencuri mobil spesialis pikap atau mobil bak terbuka dibekuk tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Para pelaku telah beraksi di 5 lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Para tersangka yaitu Tarlim (38) warga Indramayu, Jawa Barat yang diamankan pertama di rumahnya tanggal 1 Juni 2022 lalu. Tersangka kedua adalah warga Pedurungan, Kota Semarang bernama Zainul Arip, dan pelaku ketiga yang diamankan adalah Kholik (42) warga Indramayu. "Dua orang warga Indramayu, Jawa Barat bernama Mulyadi dan Atok masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih dalam proses pencarian," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, di Mapolrestabes Semarang. Aksi yang membuat mereka ditangkap yaitu pada 27 Mei 2022 subuh di Jalan Bukit Beringin Selatan, Ngaliyan. Saat itu para pelaku mereka mencuri mobil Mitsubishi pikap dengan menggunakan kunci T. Mereka memiliki peran masing-masing yaitu sebagai eksekutor, pengantar, hingga pengawas. "Awalnya para pelaku pada Kamis (26/6) bersama-sama pergi ke rumah Zainul kemudian berputar-putar ke Ngaliyan mengendarai mobil Luxio yang dikendarai Zainul. Besoknya, saat melihat targetnya kemudian mereka berjarak sekitar 5 sampai 10 meter dan Mulyadi yang membawa kunci T membuka paksa mobil tersebut kemudian Antok masuk mengambil mobilnya," ujar Donny. https://radarbanyumas.co.id/delapan-fakta-pencurian-toko-kamera-focus-nusantara-semarang-sampai-bunuh-satpamnya-pelaku-warga-karangsembung-kebumen/ DITANGKAP : Komplotan maling pikap yang beraksi lintas provinsi dibekuk di Semarang.(ISTIMEWA) Di hadapan polisi, pelaku Tarlim mengaku sudah melakukan aksinya di lima lokasi yaitu Brebes, Boyolali, Kendal, Semarang, dan Indramayu. "Dijualnya Rp 10 juta, masing-masing Rp 2 juta. Habis aksi di Semarang pulangnya langsung ke Brebes terus Boyolali itu barengnya ini (pencurian di Semarang)," ujar Tarlim. "Kita tidak incar pikap, tapi di lima tempat yang diambil pikap," imbuhnya. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (det)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: