Kekayaan Anggota DPR Rata-Rata Rp23 M
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rata-rata anggota DPR dan DPRD memiliki harta kekayaan tertinggi dibanding penyelenggara negara lainnya. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, anggota DPR rata-rata memiliki harta sejumlah Rp 23 miliar. Sedangkan anggota DPRD secara rata-rata sebanyak Rp 14 miliar. Angka tersebut didapat berdasarkan analisis tim lembaga antirasuah. https://radarbanyumas.co.id/dikabarkan-di-indonesia-agustus-lalu-jubir-kpk-bilang-begini-soal-harun-masiku/ “Tidak ada niat yang bilang bahwa kalau DPR rata-rata (harta kekayaannya) Rp 23 miliar itu orang DPR lebih kaya dibanding dibanding DPRD kabupaten kota, tidak,” ujar Pahala Webinar LHKPN: Apa Susahnya Lapor LHKPN Trpat Waktu dan Akurat?’ yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (7/9). Pahala mengungkapkan, para anggota DPR dan DPRD yang memiliki kekayaan fantastis biasanya berlatar belakang pengusaha atau pun pebisnis. Harta kekayaan mereka, kata dia, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola. Di sisi lain, kata dia, terdapat pula beberapa penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya dalam keadaan minus atau utang. Bahkan, utangnya bisa mencapai Rp1,7 triliun. “Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga, masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp1,7 miliar, Rp1,7 triliun, jadi kita pikir Rp1,7 triliun minus. Pada saat yang sama yang tertingginya bisa sampai Rp8 triliun,” beber Pahala. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: