Pegawai Instansi Pemerintahan Dilarang Cuti Pasca Lebaran!

Pegawai Instansi Pemerintahan Dilarang Cuti Pasca Lebaran!

Pasca-Lebaran,-Pegawai-Dilarang-Cuti PURWOKERTO - Tahun ini, pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan dilarang mengambil cuti tahunan pada minggu pertama pasca cuti lebaran. Pasalnya, waktu libur yang diberikan sudah cukup lama dan banyak masyarakat membutuhkan pelayanan pasca lebaran. Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran kepada daerah/kabupaten. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas Achmad Supartono mengaku sudah mendapatkan informasi melalui pesan yang dikirimkan Menteri PANRB. Namun untuk surat resmi belum ada karena biasanya diumumkan melalui website Men PANRB. "Sekarang sudah tidak lagi dalam bentuk surat resmi. Jika ada kebijakan diumumkan melalui website," jelasnya. Lebih lanjut Supartono mengatakan, untuk kebijakan tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun kemarin, kebijakan diserahkan ke masing-masing pimpinan dengan pegawai yang cuti maksimal sepertiga dari total jumlah pegawai. "Dulu masih diserahkan ke pimpinan yang memberikan cuti, tapi karena sekarang sudah ada kebijakan sendiri maka sudah tidak diperbolehkan," tambahnya. Sanksi bagi pegawai yang melanggar, khusus cuti tahunan pasca lebaran tidak ada sanksi khusus. Sanksi yang diberikan merupakan akumulasi satu tahun. "Pegawai bolos, itu ada sanksinya. Namun akumulasi ditentukan dengan interval lima hari," katanya. Supartono menerangkan, untuk pegawai yang bolos lima hari akan mendapatkan teguran lisan, 10 hari mendapatkan peringatan tertulis, 15 hari peringatan tidak puas hingga 46 hari diberhentikan. "Misal dalam Januari lima hari bolos, Februari lima hari bolos, November 10 hari bolos, maka total 20 hari bolos. Bukan 20 hari berturut-turut," terangnya. Informasi yang dikirimkan oleh Men PANRB, selain masalah cuti juga permasalahan parsel. Pesan tersebut menginformasikan jika pegawai dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun dengan nominal lebih dari Rp 1 juta. (ida/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: