Anggota Satpol PP Terbukti Perkosa PL Mbak DA, Terancam Hukuman 9 Tahun

Anggota Satpol PP Terbukti Perkosa PL Mbak DA, Terancam Hukuman 9 Tahun

SURABAYA - KTI, anggota Satpol PP Kota Surabaya terbukti memperkosa seorang video ladies companion (LC) atau pemandu lagu (PL) di Karaoke M9, Jalan Gadukan Timur Baru. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, KTI Terbukti melakukan tindak pidana menyetubuhi perempuan bukan istrinya. Saat itu, korban dalam kondisi pingsan dan tidak berdaya. ”KTI terbukti melakukan pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul. Tindakan itu dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP,” kata Mirzal. Korban, Mbak DA, 24, saat itu sedang beristirahat di kantor atau kamar LC pada Minggu (27/3) dini hari usai bekerja. Sekitar pukul 05.30 WIB, DA mengganti baju dengan pakaian tidur. ”DA beristirahat karena sedang mabuk. Dia juga tidak bisa pulang,” ujar Mirzal. Ketika Korban tidur, KTI menyetubuhi DA. Karena tahu sedang disetubuhi, DA mendorong KTI hingga terjatuh dari sofa dan muntah. ”Korban menangis dan berteriak. DA lalu menelepon pacarnya untuk menjemput,” lanjut Mirzal. Kejadian itu terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itu diketahui yang masuk kamar LC tersebut adalah KTI. ”Selanjutnya korban datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi,” terang Mirzal. KTI diamankan di kamar kosnya pada Rabu (30/3). Dia diamankan tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta tim Opsnal dipimpin AKP Drefani. ”KTI diamankan di kamar kosnya, Jalan Semolowaru Surabaya. Kemudian dia dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut,” jelas Mirzal. Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. https://radarbanyumas.co.id/saat-oknum-satpol-pp-memerkosa-pl-yang-mabuk-berat-terekam-cctv-dilakukan-dua-kali-mbak-da-ada-yang-aneh-saat-bangun/ Di antaranya pakaian tidur, rok pendek, dan pakaian dalam perempuan. ”Kemudian kaos kerah dan celana panjang,” papar Mirzal. Atas kejahatan itu, KTI dijerat pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. (jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: