Diputus Cinta, Sebar Foto Bugil Mantan Pacar
TEGA: Tersangka DK yang terjerat kasus penyebaran foto-foto bugil mantan pacar. Seorang pemuda berinisial DK, harus ditangkap polisi gara-gara menyebar foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Pemuda berusia 22 tahun asal Desa Dajan Peken, Tabanan, Bali ini nekat menyebar foto bugil mantan pacarnya lantaran diputus cinta. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, kasus penyebaran foto tanpa busana yang dilakukan pelaku DK terhadap mantan pacarnya MA bermula dari bulan Januari 2021 lalu. Di mana pelapor (korban) melaksanakan training atau magang sekolah di salah rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Kerambitan. Saat itu pelapor diberikan nomor telepon oleh temannya. Nomor telepon tersebut adalah milik dari tersangka DK. ‘’Pelapor dan tersangka selanjutnya berkenalan melalui Whatsapp. Setelah intens perkenalan keduanya dan sering berkomunikasi. Pelapor dan tersangka DK akhirnya jadian dengan hubungan percintaan (pacaran),’’ beber AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP aji Yoga Sekar. Selama keduanya berpacaran, pelapor dan tersangka akhirnya memadu kasih dan melakukan hubungan intim (layaknya suami istri). TEGA: Tersangka DK yang terjerat kasus penyebaran foto-foto bugil mantan pacar. Setelah 11 bulan berpacaran, pelapor MA memutuskan hubungan pacaran dengan DK. Selanjutnya 29 Desember 2021 lalu sewaktu sedang berada di kelas sekolah, pelapor diberi tahu oleh temannya bahwa ada foto-foto dirinya sedang telanjang terposting di akun milik pelapor. Yakni di status dan foto profil Whatsapp, begitu juga dengan postingan di akun Instagram. Kemudian malamnya sekitar pukul 22.00 Wita, ketika pelapor sedang berada di rumah, pelapor diberi tahu oleh bibinya bahwa adanya postingan foto pelapor yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama pelapor. Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya bibi pelapor sempat menghubungi tersangka DK untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapus postingannya serta mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun tersangka hanya menjawab terserah-terserah. Tapi tetap memposting foto-foto telanjang pelapor. https://radarbanyumas.co.id/baru-dapat-sk-guru-pppk-pelaku-pencabulan-7-siswa-di-purbalingga-belum-disanksi/ '’Karena kesal dengan ulah tersangka keluarga korban dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut dan cukup bukti kami langsung lakukan penangkapan tersangka,’’ kata AKBP Ranefli. (rb/jul/yor/JPR)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: