Pemindahan Ibu Kota Negara Butuh PPHN, Agar Presiden Terpilih di 2024 Tetap Melanjutkan

Pemindahan Ibu Kota Negara Butuh PPHN, Agar Presiden Terpilih di 2024 Tetap Melanjutkan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo rencananya akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU Ibu Kota Negara yang baru kepada DPR RI. DPR menyebut dibutuhkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tanpa PPHN, tidak ada yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 nanti benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan ibu kota negara tersebut. “Gagasan besar Presiden Joko Widodo ini harus dijadikan contoh praktis. Betapa untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan Ibu Kota Negara baru itu, bangsa kita sangat membutuhkan payung hukum yang lebih kokoh. Tanpa PPHN, siapa yang akan menjamin presiden selanjutnya akan melanjutkan pembangunan,” kata Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah di Jakarta, Minggu (29/8). https://radarbanyumas.co.id/ibu-kota-baru-tetap-lanjut/ Sebab, UUD NRI 1945 dan UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) tidak memberi sanksi apa pun kepada presiden berikutnya atas tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya. Dukungan partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan ibu kota negara idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN. https://radarbanyumas.co.id/wacana-amandemen-haluan-negara-munculkan-kegaduhan-rakyat-curiga-penambahan-masa-jabatan-presiden/ Amandemen terbatas ini, lanjut Basarah, hanya ingin memasukkan satu ayat pada pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN atau GBHN. Selain itu, menambah ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden bila tidak bertentangan dengan PPHN. “Karena itu, saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amandemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun. Apalagi dicurigai ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode. Tidak sama sekali. Presiden boleh berganti. Tapi rencana pembangunan jangka panjang nasional harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi,” tegasnya. Jika memiliki PPHN, lanjutnya, masyarakat Indonesia melalui wakil-wakilnya akan leluasa memastikan presiden terpilih untuk melaksanakan road map dan blue print pembangunan nasional melalui PPHN. “Dengan demikian, pembangunan nasional tak akan jalan di tempat akibat pergantian presiden,” pungkasnya.(jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: