208 WNI Terancam Hukuman Mati

208 WNI Terancam Hukuman Mati

Jakarta – Ratusan WNI tengah berhadapan dengan hukum di luar negeri. Bahkan, 208 diantaranya tengah terancam jeratan hukuman mati. Pemerintah menjanjikan pembelaan hukuman maksimal untuk mereka. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir menyampaikan, dari jumlah tersebut paling banyak berada di Malaysia. Kemenlu mencatat, ada 154 WNI yang terancam menghembuskan nafas terakhir di tiang gantung Negeri Jiran itu. Jumlah itu disusul dengan 25 WNI yang bernasib sama di Arab Saudi. Sisanya, tersebar di beberapa negara lain. Pria yang akrab disapa Tata itu menjelaskan, kasus yang dihadapi sebagian besar berhubungan dengan narkoba dan pembunuhan. Dari 157 kasus di Malaysia misalnya, sebanyak 66 persen atau 103 orang diantaranya terancam hukuman mati karena kasus narkoba. ”Jumlah WNI berhadapan dengan hukum sempat meningkat karena berbagai alasan. Tapi dengan pendekatan dan strategi mulai ada penuruanan,” tutur Tata di Kantor Kemenlu, Jakarta, kemarin (9/6). Diakuinya, jumlah ancaman jeratan hukuman mati dalam dua tahun terakhir ini terus menurun. Tahun lalu misalnya, Kemenlu berhasil membebaskan 48 WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri. Keberhasilan ini, menurutnya, karena strategi perlindungan yang kian dimatangkan oleh seluruh jajaran Kemenlu. ”Tentunya strateginya dengan bantuan hukum. Dari 2011-2015, sudah 285 orang WNI yang berhasil lolos dari jeratan hukuman mati. WNI bisa dibebaskan dari hukuman sesuai dengan aturan hukum di sana. Kita menghormati aturan yang berlaku di setiap negara,” papar pria berkacamata itu. Intensifikasi pendampingan ini juga dilakukan dalam kasus Rita Krisdianti, 28 atas kasus kepemilikan 4 kilogram sabu-sabu. Langkah hukum ke Mahkamah Rayuan atau pengadilan banding akan jadi fokus Kemenlu pada TKI asal Ponorogo, Jawa Timur itu. Tata mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori badning pada Mahkamah Rayuan Malaysia. Memori banding tersebut telah disubmited pada 1Juni lalu. Memori banding sendiri merupakan penjelasan terdakwa atas putusan yang dijatuhkan karena dirasa purusan terlalu memberatkan. ”Putusan dijatuhkan pada 30 Mei. Kita punya waktu dua minggu untuk banding. Prinsipnya kita siap. Karena sebelum putusan (hukuman mati), opsi banding sudah disiapkan,” jalasnya. Saat ini, perwakilan Kemlu di Malaysia bersama dengan pihak pengacara tengah menunggu tanggapan dari Mahkama Rayuan. Dalam proses peradilan ini, masih ada dua level banding lagi bagi Rita. Yang pertama adalah Mahkamah Rayuan. Jika masih gagal, ada Mahkamah Persekutuan (setara dengan Mahkamah Agung) untuk mencari keadilan terakhir di negeri jiran. (mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: