Dua Remaja Usia 15 Tahun Keliling Cari Lawan, Turun Langsung Bacok dan Tinggal Pergi
Polisi menunjukkan foto pelaku berikut barang bukti pakaian yang digunakan saat melakukan tindak kriminalitas pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Jawapos foto via ANTARA/Pradita Kurniawan Syah BEKASI - Polisi menangkap dua remaja berinisial YH dan AM. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial BR (15) yang terjadi di Jalan Fatahilah RT 07/13, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/1). Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto mengatakan dua tersangka tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada korban. "Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit," katanya di Cikarang, Kamis. Teddy menjelaskan YH dan AM kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban. Tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu tengah berkumpul bersama teman-temannya. AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya sampai mendekati korban. Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban. Setelah membacok korban, dua pelaku itu langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga namun dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB. "Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya. https://radarbanyumas.co.id/dpo-mabes-polri-aniaya-mantan-bupati-boltim-hidung-digigit-hingga-putus-didepan-kapolres/ Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim. "Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," katanya. Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: